Pemkot Surabaya Perluas Bopda Santri, Siapkan Bantuan Rp150 Ribu per Bulan

surabayapagi.com
Ilustrasi. Santri saat mengaji. SP/Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merancang perluasan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) bagi santri dan peserta didik pada lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya. Dengan nilai bantuan yang direncanakan sebesar Rp150.000 per bulan, Senin (05/10/2026).

Adanya rencana tersebut muncul setelah pencocokan data lulusan sekolah dasar dengan pendaftar sekolah menengah pertama dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dan nantinya, untuk sebagian anak yang tidak tercatat melanjutkan pendidikan dalam sistem tersebut ternyata belajar di pondok pesantren. 

Baca juga: Diduga Pungli, Oknum Lurah di Surabaya ‘Diparkir’ Jadi Staf Perpustakaan

Temuan itu menunjukkan bahwa anak yang tidak muncul dalam data pendaftar SMP belum tentu berhenti belajar. Sebagian melanjutkan pendidikan melalui jalur yang memiliki sistem pendataan berbeda. Namun, perluasan bantuan tersebut masih berupa rencana. 

Baca juga: Tak Ada lagi Diskotik Baru di Surabaya

Pelaksanaannya membutuhkan kejelasan mengenai sasaran penerima, persyaratan lembaga, mekanisme penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Sedangkan terkait pencocokan data pendidikan diperlukan untuk mengetahui keberlanjutan belajar anak setelah lulus dari suatu jenjang.

Selain Dapodik, terdapat Education Management Information System (EMIS) yang dikelola Kementerian Agama untuk mendata pendidikan keagamaan. Sistem tersebut mencakup antara lain pendidikan pesantren, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Satuan Pendidikan Muadalah.

Baca juga: Percantik Kawasan Keputih Tegal, Pemkot Surabaya Bakal Tambah Penerangan dan Penghijauan

Pemkot Surabaya telah mengembangkan pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memperbarui informasi warga hingga tingkat lingkungan. Perluasan bantuan perlu mempertimbangkan keragaman pendidikan yang diselenggarakan pesantren. Pemadanan data juga penting untuk mencegah pembayaran bantuan berulang bagi tujuan yang sama, terutama apabila seorang santri sekaligus tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan lain. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru