SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui fungsi posyandu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikannya pusat pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi, yang diarahkan untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), mencakup kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Diketahui, sebanyak 2.036 Posyandu kini diarahkan untuk mendukung enam SPM tersebut. Dalam integrasi enam SPM bukan berarti mengubah kegiatan Posyandu yang selama ini sudah berjalan, tetapi memperluas cakupan pelayanan dan menghubungkan data antarbidang.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perluas Bopda Santri, Siapkan Bantuan Rp150 Ribu per Bulan
"Secara nasional perluasan fungsi Posyandu tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang menempatkan Posyandu sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung enam bidang SPM. Posyandu itu sebenarnya sudah dilaksanakan di Kota Surabaya. Bahkan mereka sudah mengawasi siklus hidup mulai dari ibu hamil, remaja, balita sampai lansia," ujar Ketua Tim Pembina Posyandu Surabaya Rini Indriyani, Selasa (06/10/2026).
Baca juga: Diduga Pungli, Oknum Lurah di Surabaya ‘Diparkir’ Jadi Staf Perpustakaan
Yang nantinya integrasi tersebut akan diperkuat melalui aplikasi Sayang Warga dimana data yang sebelumnya dicatat secara manual atau tersebar di sejumlah sistem diarahkan menjadi satu basis informasi sehingga perkembangan warga dapat dipantau secara lebih menyeluruh, termasuk kondisi kesehatan, pendidikan, rumah tinggal dan kebutuhan sosial.
Baca juga: Tak Ada lagi Diskotik Baru di Surabaya
Menurutnya, persoalan kesehatan warga kerap berkaitan dengan masalah lain di lingkungan tempat tinggal. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan lintas perangkat daerah (PD), termasuk ketika ditemukan kasus stunting atau kekurangan gizi. “Tidak merubah apa pun yang sudah dilaksanakan di lapangan, hanya kita mengintegrasikan dengan enam SPM ini saja,” jelasnya. sb-05/dsy
Editor : Redaksi