SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama periode Januari hingga awal Oktober, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, mencatat serapan pupuk bersubsidi jenis urea mencapai 81,70 persen dari total alokasi tahun 2026 sebesar 31.250 ton. Dimana, pupuk subsidi jenis urea telah terserap atau ditebus petani mencapai sekitar 25.531 ton dari alokasi 31.250 ton.
Sedangkan pupuk subsidi pemerintah pusat jenis NPK terserap oleh petani sebanyak 83,23 persen atau setara dengan 24.711 ton dari alokasi 29.691 ton. "Untuk pupuk subsidi jenis ZA, serapannya 55,98 persen atau setara 114 ton dari alokasi pada tahun ini sebanyak 204 ton," jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertangan Kabupaten Situbondo Quratul Aini, Minggu (11/10/2026).
Baca juga: Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah
Selain itu, juga ada perubahan terkait petunjuk teknis penyaluran atau penebusan pupuk subsidi sejak 1 September 2026 guna meminimalkan potensi celah penyelewengan terutama jika dilakukan penebusan secara berkelompok yang disosialisasikan kepada gabungan kelompok tani se-Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Petani di Kota Batu Kian Terjepit, Bantuan Pupuk Organik Dipangkas hingga 70 Persen
"Sosialisasi sudah kami laksanakan sebelumnya bahwa penyaluran pupuk subsidi pemerintah seperti pupuk jenis urea, NPK dan organik sudah diubah sesuai Surat Kepdirjen PSP Kementan," kata dia.
Selain maksimal 20 NIK, petani juga harus merupakan anggota kelompok tani yang sama dan masih hidup. Sehingga, peraturan baru penebusan pupuk subsidi ini, juga terdapat penambahan narasi pertanggungjawaban dari penerima kuasa untuk menyerahkan pupuk subsidi kepada masing-masing petani yang dikuasakan.
Baca juga: Masuki Masa Tanam Ketiga, Ngawi Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi
"Peraturan lama, KTP pemberi kuasa dalam bentuk fotokopi, tapi aturan baru KTP pemberi kuasa atau petani yang diwakilkan harus asli (KTP asli)," kata Tutuk, sapaannya. st-01/dsy
Editor : Redaksi