SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas pembakaran sampah di kawasan Tambak Mayor, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pasalnya, asap dari aktivitas tersebut terlihat membumbung tinggi sehingga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
“Kami menerima banyak aduan warga karena pembakaran terjadi berulang kali di titik yang sama. Setelah kami datangi, ternyata area yang digunakan cukup luas. Karena itu, perlu ada penanganan lanjutan,” ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup DLH Surabaya, Wasis Sutikno, Senin (12/10/2026).
Baca juga: Rehabilitasi Sekolah Khususnya Toilet, Pemkot Surabaya Optimalkan Dana BOPDA dan BOPNAS
Lebih lanjut Wasis menegaskan, aktivitas pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mencemari udara dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta ketentuan terkait perlindungan lingkungan hidup.
Baca juga: Cak dan Ning Surabaya Dorong Kepemimpinan Anak Muda Menuju Indonesia Emas 2045
“Kami masih mengedepankan sosialisasi agar masyarakat memahami bagaimana sampah seharusnya dikelola. Jangan sampai pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan justru menimbulkan pencemaran dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Sehingga, apabila aktivitas pembakaran tetap berlangsung dan ditemukan pelanggaran, penindakan akan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, DLH juga akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan status lahan yang digunakan. Jika ditemukan penggunaan lahan tanpa hak, pemerintah akan mempertimbangkan langkah penertiban sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing instansi.
Baca juga: Penghuni Diminta Tertib, Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah
DLH Surabaya mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah sesuai jenisnya. Partisipasi warga dinilai penting untuk mencegah pencemaran udara serta menjaga lingkungan permukiman tetap bersih, sehat, dan nyaman. sb-03/dsy
Editor : Redaksi