SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan jaringan utilitas di 224 ruas jalan di Kota Surabaya yang tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa.
"Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026. Hingga hari ini, kami telah menertibkan 10 ruas jalan dengan total 56 tiang," ujar Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas, Minggu (18/10/2026).
Baca juga: Temukan Dugaan Pelanggaran, Eri Perketat Pengawasan Parkir
Lebih lanjut, penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan salah satunya Satpol PP bersama DSDABM terlebih dahulu melakukan survei dan penandaan terhadap kabel serta tiang yang menjadi sasaran sebelum pembongkaran dilaksanakan. Dan sebelum penertiban, Pemkot Surabaya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyedia layanan internet atau provider agar membongkar secara mandiri jaringan yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Temukan Dugaan Pelanggaran, Wali Kota Surabaya Perketat Pengawasan Parkir
"Survei tersebut dilakukan untuk memastikan kabel dan tiang mana saja yang akan dibongkar. Setelah dilakukan penandaan, selanjutnya dilakukan pemotongan jaringan," ujarnya.
Menurut Agnis, DSDABM telah menjalankan mekanisme penertiban sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Walikota yang berlaku. Selain penindakan, Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan melalui Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Tim tersebut bertugas memantau dan menata jaringan utilitas, termasuk memeriksa kesesuaian pemasangan serta status perizinannya.
Baca juga: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Pemkot Surabaya Petakan Kondisi Sosial Ekonomi Lewat Muskel
"Tim KPJU setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas yang berizin dan tidak berizin. Kami juga menerima aduan warga apabila menemukan pemasangan tiang baru yang perlu diperiksa," ungkapnya. sb-01/dsy
Editor : Redaksi