Kendalikan Harga Bapokting, Pemkot Gelar Sidak di Lima Stand Pasar di Surabaya

surabayapagi.com
Petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bahan kebutuhan pokok penting (Bapokting) di sejumlah stand pasar di Kota Surabaya. SP/ Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menindaklanjuti adanya temuan komoditas minyak goreng bersubsidi dan daging yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bahan kebutuhan pokok penting (Bapokting) di sejumlah stand pasar di Kota Surabaya. Kali ini, sidak dilakukan di lima pasar tradisional, diantaranya Pasar Soponyono, Wonokromo, Pucang, Genteng, dan Tambahrejo. 

Di sejumlah pasar tersebut ditemukan harga bapokting yang dijual di atas HET. Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa pedagang yang menjual Minyakita di harga Rp16.000 per liter. Dan dalam sidak tersebut, Pemkot Surabaya turut menggandeng jajaran Polrestabes Kota Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

“Pedagang yang menjual Minyakita tidak bersumber dari Bulog sehingga harga kulakan sudah di atas HET. Tetapi hal ini sudah kami tindak dengan memberikan pengarahan agar kembali menjual Minyakita sesuai dengan HET, mengingat ini adalah barang bersubsidi untuk masyarakat,” jelas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, Minggu (18/10/2026).

Baca juga: Selesaikan Persoalan di Kota, Pemkot Surabaya Kembali Gelar Inovboyo 2.0

Selain itu, Vykka juga mengimbau kepada para pedagang agar tetap kulakan di distributor resmi seperti Bulog. Dengan demikian, maka pedagang dapat menjual sesuai dengan ketentuan HET ke depannya. Dan jika menemukan harga Minyakita dijual di atas Rp15.700 per liter bisa segera melaporkannya melalui Sayang Warga atau berkirim pesan di nomor 0811-3388-84. Dirinya menambahkan, sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemkot melakukan pengawasan dan menjaga stabilitas harga bapokting di Surabaya. 

Baca juga: Maraknya Kasus Bullying, Pemkot Dampingi Keluarga Bocah Difabel yang Meninggal di Surabaya

“Kami juga mengimbau, bahwa masyarakat dapat membeli komoditas tersebut di Kios Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Selain itu, langkah pemkot dalam mengendalikan harga juga mendirikan Kios TPID di sejumlah pasar tradisional,” imbaunya. sb-03/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru