SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna meningkatkan akurasi data objek pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, mendigitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Adanya digitalisasi tersebut diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan pajak sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dimana, Pemkab Trenggalek menargetkan penerimaan PBB-P2 pada 2026 sebesar Rp22 miliar. Dan hingga 20 Oktober 2026, penerimaan pajak tersebut telah mencapai lebih dari Rp19 miliar atau hampir 87 persen dari target.
Baca juga: Promosikan Wisata Pesisir, Pemkab Trenggalek Manfaatkan Jambore Komunitas Skuter
"Digitalisasi pengelolaan PBB-P2 harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparansi, kemudahan serta ketepatan waktu. Selain itu, proyeksi ke depan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran bisa diminimalkan," jelas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Triadi Admono, Rabu (21/10/2026).
Baca juga: Perkuat Akses Pendidikan, Pemkab Trenggalek Siap Manfaatkan Rumah Inspirasi
Lebih lanjut, Triadi menjelaskan digitalisasi diperlukan untuk meningkatkan akurasi data objek pajak, termasuk menyesuaikan kondisi aktual lahan dan bangunan dengan data administrasi perpajakan, salah satunya mencontohkan objek pajak yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, tetapi kini telah berdiri bangunan.
"Untuk pengukuran masih manual. Dengan adanya peta blok digital, aplikasi GIS dan sebagainya, data bisa lebih akurat. Selain itu, digitalisasi pengelolaan PBB-P2 memudahkan wajib pajak karena pembayaran bisa dilakukan melalui platform digital," ujarnya.
Baca juga: Optimalkan PAD, Pemkab Ponorogo Lelang 31 Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris
Digitalisasi juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah. Pemerintah daerah juga berupaya memperluas basis pajak dengan meningkatkan akurasi data objek pajak, tanpa harus menaikkan tarif. Upaya tersebut antara lain melalui pemutakhiran data perubahan penggunaan lahan dan pembangunan di atas objek pajak. tr-01/dsy
Editor : Redaksi