SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan menjalani masa pembinaan selama enam bulan. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut ditempatkan di Rumah Perubahan yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
September 2026. Dalam prosesnya penanganan kasus tersebut, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 21 ayat (1), yang mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Laporan Kode QR UMKM Nyambung ke Bank Tiongkok
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial dapat mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali maupun mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
Baca juga: 2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan
"Pengambilan keputusan dilakukan setelah hasil penelitian sosial diterima dan dibahas bersama pihak-pihak terkait," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Luthfie, keputusan pembinaan diambil setelah para pihak mengikuti pembahasan yang digelar pada siang hari. Hasilnya, anak tersebut akan ditempatkan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemkot Surabaya selama enam bulan. Selama menjalani pembinaan, sejumlah aspek akan menjadi perhatian, termasuk keberlanjutan pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan makan.
Baca juga: Warga Lidah Wetan Surabaya Terpaksa Mandi Pakai Air Galon Imbas PDAM Mampet Berhari-hari
Pemkot Surabaya juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai perkembangan anak selama mengikuti program pembinaan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan anak dikembalikan kepada keluarga dan lingkungan masyarakat. Sementara itu, seorang anak lain yang terlibat dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di pondok pesantren berdasarkan persetujuan orang tuanya. sb-06/dsy
Editor : Redaksi