Pemkot Minta Warga Berhenti Sebar Identitas ABH Perundungan Anak Disabilitas yang Viral di Surabaya

surabayapagi.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati. SP/Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat berhenti menyebarkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap anak disabilitas yang meninggal, mengingatkan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap dilindungi, termasuk ketika anak tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana. 

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana seperti anak yang telah mencapai usia tersebut.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM Serentak di Wonokromo

“Selain itu, anak berhak untuk mendapat perlindungan termasuk identitas diri, sekalipun sebagai pelaku,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Maraknya Kasus Kekerasan, Pemkot Surabaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Menurut Ida, penyebaran identitas dapat membuat anak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni K (11) dan V (8), berisiko mengalami sanksi sosial berkepanjangan. Sejak kejadian pada 12 September 2026, Pemkot Surabaya terus memberikan pendampingan kepada K. Anak tersebut rencananya akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, tempat penampungan milik Pemkot Surabaya. 

Sebelumnya, identitas K yang berusia 11 tahun dan ditetapkan sebagai ABH tersebar luas di berbagai akun media sosial. Informasi yang beredar tidak hanya mencakup nama lengkap, tetapi juga alamat rumah secara terperinci dan sekolahnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap seorang anak dengan down syndrome di Surabaya yang berujung pada kematian korban pada 12 September 2026. 

Baca juga: Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Dalam penanganan kasus tersebut, dua anak berinisial K (11) dan V (8) disebut terlibat. Adapun K ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pemkot Surabaya juga tetap menjamin hak pendidikan anak tersebut selama menjalani pembinaan. Pendampingan dan pembinaan mental serta spiritual juga akan dilakukan. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru