SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti setelah sempat dilakukan pembatasan akibat kebakaran beberapa waktu lalu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka seluruh akses wisata di area Penanjakan, kawasan Gunung Bromo. Pembukaan seluruh akses wisata di Penanjakan mulai diberlakukan pada Jumat (23/10/2026) pukul 01.00 WIB.
"Berdasarkan perkembangan dan hasil pemantauan di lapangan telah menunjukkan bahwa tidak ditemukan lagi titik api, sehingga akses wisata di area Penanjakan yang sempat dibatasi dibuka kembali pada 23 Oktober 2026," jelas Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, Minggu (25/10/2026).
Baca juga: 30 Kios di Pasar Cukir Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
Dibukanya akses wisata di Penanjakan yang masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan, diumumkan oleh Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026 yang diterbitkan Kamis ini.
Baca juga: Terbakar Hebat! 13 Ribu Ayam di Madiun Gosong, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Untuk diketahui, pintu masuk menuju Gunung Bromo membentang di empat daerah, yakni Kabupaten Malang, Probolinggo, Lumajang dan Pasuruan. Sedangkan secara keseluruhan, Balai Besar TNBTS menerapkan kuota kunjungan wisata ke Gunung Bromo sebanyak 2.752 wisatawan per hari.
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan kepada wisatawan dan pelaku usaha jasa wisata agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta arahan dari petugas saat berada di area Penanjakan. Salah satu aturannya adalah tak melakukan tindakan atau aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, seperti membuat api unggun atau perapian dan membakar sesuatu benda. Kemudian, tidak membuang puntung rokok, korek api, maupun benda lain yang dapat menjadi sumber api.
Baca juga: Anggarkan APBN, Pemkab Sidoarjo Bantu Perbaikan Dua Rumah Warga Terdampak Kebakaran
Dia juga mengimbau setiap orang yang berada di kawasan Gunung Bromo dan melihat maupun menemukan titik api supaya segera melaporkan kepada petugas, sehingga penanganan bisa dilakukan secepatnya, serta tidak boleh mengganggu kegiatan pemantauan, patroli dan pengamanan yang dilaksanakan oleh petugas. ml-02/dsy
Editor : Redaksi