SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya diversi dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan bocah berusia 6 tahun, M. Sofian Arif Nugroho, pada Selasa (26/10/2026) di Kabupaten Madiun, gagal mencapai kesepakatan.
Baca juga: Minibus Suporter PSS Sleman Hantam Truk di Tol Saradan, 4 Tewas
Keluarga korban bersikukuh agar perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut tetap berlanjut ke persidangan.
Kegagalan diversi itu terjadi saat proses pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Meski pihak terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf dan menawarkan kompensasi, keluarga korban menilai langkah tersebut sudah terlambat.
Penasihat hukum keluarga korban, Rhaisya, mengatakan pihaknya memahami bahwa terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Namun, korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga masih berusia anak-anak.
"Kami memahami bahwasanya terduga pelaku ini memang masih di bawah umur. Namun, korban kami juga anak di bawah umur. Sehingga kami tetap menginginkan agar proses ini dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Rhaisya, permohonan maaf dan tawaran kompensasi dari pihak terduga pelaku baru disampaikan ketika berkas sudah lengkap dan memasuki tahap pelimpahan perkara. Padahal, menurutnya, upaya tersebut semestinya dilakukan sejak awal ketika proses penyelesaian secara kekeluargaan masih diupayakan.
Ia menyebut, dalam sejumlah mediasi sebelumnya, pihak keluarga korban belum menerima tawaran kompensasi seperti yang disampaikan dalam pertemuan terakhir.
"Ketika sudah di tahap kejaksaan, ketika berkas sudah lengkap, baru itu terucap. Kenapa tidak dari awal-awal ketika kasus ini masih benar-benar bisa diselesaikan dengan kekeluargaan?" katanya.
Selain persoalan waktu, Rhaisya juga mengaku tidak melihat adanya penyesalan yang meyakinkan dari pihak terduga pelaku dan keluarganya. Ia juga menilai sejumlah keterangan keluarga terduga pelaku yang menurutnya baru disampaikan dalam mediasi terakhir.
Atas dasar itu, keluarga korban memastikan tidak akan menghentikan proses hukum dan tetap menginginkan perkara tersebut dibawa ke persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum pihak terduga pelaku, Suryajioso, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf dari keluarga ABH. Pihaknya juga menyatakan kesediaan memberikan kompensasi apabila diminta oleh keluarga korban.
Namun, tawaran tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban.
"Karena tadi dari pihak keluarga korban menyatakan bahwa kalau minta maafnya sekarang dan memberikan kompensasi sekarang itu dianggap terlambat. Kenapa tidak dari awal-awal seperti itu?" ujarnya.
Suryajioso menegaskan pihaknya akan tetap mendampingi ABH dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Jaksa penuntut umum Muhammad Sakti Sukmayana, S.H. menjelaskan bahwa upaya diversi di kejaksaan tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ia mengatakan, diversi di tingkat kejaksaan hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya, kedua pihak juga telah dipertemukan pada 26 Oktober untuk kembali membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui diversi.
"Pada intinya, kedua belah pihak tidak ada kesepakatan untuk dilakukannya mediasi," ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Namun, pertemuan tersebut belum mengubah sikap masing-masing pihak.
Dengan gagalnya diversi kecelakaan yang merenggut nyawa bocah berusia 6 tahun itu dipastikan berlanjut ke persidangan. waf
Baca juga: Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan
Editor : Redaksi