SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menuntut kejelasan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Meski mediasi telah dilakukan dua kali, keluarga korban mengaku belum menemukan titik temu. Mereka menilai tanggung jawab materiil yang ditawarkan belum sesuai dengan harapan dan meminta perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Widiniatun, ibu korban, mengatakan sebelum mediasi dilakukan tidak ada inisiatif dari keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk menunjukkan tanggung jawab materiil kepada keluarganya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke meja mediasi setelah keluarga korban mendapat pendampingan penasihat hukum. Namun, dua kali pertemuan belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam resume kronologi perkara yang disampaikan keluarga korban, tawaran santunan di bawah Rp10 juta baru muncul saat mediasi pada 2 September 2026. Keluarga menilai nominal tersebut belum mencerminkan kepatutan jika dibandingkan dengan dampak yang mereka alami akibat kehilangan anak.
Widiniatun menuturkan, kecelakaan terjadi ketika putranya hendak menyeberang jalan setelah mengikuti kegiatan mengaji di lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan keterangan saksi yang diterimanya, sebuah kendaraan yang dikendarai terduga pelaku melintas dan menabrak korban.
Pihak keluarga menyebut terduga pelaku merupakan anak seorang aparat.
Akibat kecelakaan tersebut, Sofian mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, pelipis, mulut, dan perut. Korban sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Harapan saya, pelakunya bertanggung jawab. Saya menuntut keadilan untuk anak saya dan meminta agar diproses sesuai pasal yang berlaku," ungkap Widiniatun, Selasa (20/10/2026).
Ia mengaku keberatan dengan pendekatan sejumlah pihak yang memintanya menerima penyelesaian secara damai. Menurutnya, keluarga masih berduka dan membutuhkan kejelasan atas pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Penasihat hukum keluarga korban, Rhaisya, membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan lebih dari sekali. Namun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.
"Pada mediasi pertama belum ditemukan kesepakatan. Kemudian, pada mediasi kedua tanggal 8 September, juga belum ada kesepakatan ataupun solusi," jelasnya.
Rhaisya mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik dan mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kepastian kelengkapan berkas.
Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status perkara tersebut. Jika masih terdapat kekurangan dalam berkas, keluarga berharap informasi itu disampaikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
Menurut Rhaisya, permohonan maaf dan pemberian santunan tidak serta-merta menghapus persoalan hukum. Keluarga korban tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi menginginkan kesungguhan, permohonan maaf secara langsung dan tulus, serta tanggung jawab materiil yang layak.
"Klien kami berharap perkara tersebut ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Serta meminta agar hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan tidak terabaikan di tengah proses penyelesaian perkara," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Andika Cahyono menyampaikan bahwa anggotanya telah mendatangi kejaksaan untuk berkoordinasi terkait penanganan perkara tersebut.
Namun, koordinasi belum terlaksana secara langsung karena jaksa yang menangani perkara tidak berada di tempat.
"Ini tadi anggota ke kejaksaan untuk koordinasi dengan jaksa yang menangani, namun Pak Jaksa tidak ada di tempat atau belum jadi bertemu," balas Andika melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, kedatangan anggota kepolisian tersebut bertujuan menemui jaksa sekaligus mencari solusi apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara.waf
Editor : Redaksi