Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Keluarga bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menuntut kejelasan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
‎
‎Meski mediasi telah dilakukan dua kali, keluarga korban mengaku belum menemukan titik temu. Mereka menilai tanggung jawab materiil yang ditawarkan belum sesuai dengan harapan dan meminta perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Widiniatun, ibu korban, mengatakan sebelum mediasi dilakukan tidak ada  inisiatif dari keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk menunjukkan tanggung jawab materiil kepada keluarganya.
‎
‎Persoalan tersebut kemudian dibawa ke meja mediasi setelah keluarga korban mendapat pendampingan penasihat hukum. Namun, dua kali pertemuan belum menghasilkan kesepakatan.
‎
‎Dalam resume kronologi perkara yang disampaikan keluarga korban, tawaran santunan di bawah Rp10 juta baru muncul saat mediasi pada 2 September 2026. Keluarga menilai nominal tersebut belum mencerminkan kepatutan jika dibandingkan dengan dampak yang mereka alami akibat kehilangan anak.
‎
‎Widiniatun menuturkan, kecelakaan terjadi ketika putranya hendak menyeberang jalan setelah mengikuti kegiatan mengaji di lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan keterangan saksi yang diterimanya, sebuah kendaraan yang dikendarai terduga pelaku melintas dan menabrak korban.
‎
‎Pihak keluarga menyebut terduga pelaku merupakan anak seorang aparat.
‎
‎Akibat kecelakaan tersebut, Sofian mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, pelipis, mulut, dan perut. Korban sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
‎
‎"Harapan saya, pelakunya bertanggung jawab. Saya menuntut keadilan untuk anak saya dan meminta agar diproses sesuai pasal yang berlaku," ungkap Widiniatun, Selasa (20/10/2026).
‎
‎Ia mengaku keberatan dengan pendekatan sejumlah pihak yang memintanya menerima penyelesaian secara damai. Menurutnya, keluarga masih berduka dan membutuhkan kejelasan atas pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
‎
‎Penasihat hukum keluarga korban, Rhaisya, membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan lebih dari sekali. Namun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.
‎
‎"Pada mediasi pertama belum ditemukan kesepakatan. Kemudian, pada mediasi kedua tanggal 8 September, juga belum ada kesepakatan ataupun solusi," jelasnya.
‎
‎Rhaisya mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik dan mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kepastian kelengkapan berkas.
‎
‎Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status perkara tersebut. Jika masih terdapat kekurangan dalam berkas, keluarga berharap informasi itu disampaikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
‎
‎Menurut Rhaisya, permohonan maaf dan pemberian santunan tidak serta-merta menghapus persoalan hukum. Keluarga korban tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi menginginkan kesungguhan, permohonan maaf secara langsung dan tulus, serta tanggung jawab materiil yang layak.
‎
‎"Klien kami berharap perkara tersebut ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Serta meminta agar hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan tidak terabaikan di tengah proses penyelesaian perkara," pungkasnya.
‎
‎
‎Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Andika Cahyono menyampaikan bahwa anggotanya telah mendatangi kejaksaan untuk berkoordinasi terkait penanganan perkara tersebut.
‎
‎Namun, koordinasi belum terlaksana secara langsung karena jaksa yang menangani perkara tidak berada di tempat.
‎
‎"Ini tadi anggota ke kejaksaan untuk koordinasi dengan jaksa yang menangani, namun Pak Jaksa tidak ada di tempat atau belum jadi bertemu," balas Andika melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
‎
‎Menurutnya, kedatangan anggota kepolisian tersebut bertujuan menemui jaksa sekaligus mencari solusi apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara.waf
‎
‎

Tag :

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…