SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan tangkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dengan rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 122,42 gram, pil Double L sebanyak 198 butir, serta sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, dan plastik klip.
Baca juga: Buntut Antrean Panjang BBM, Polres Blitar Bekuk Penimbun BBM Jenis Pertalite dan Solar
Polres Blitar juga mengamankan 259 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Blitar.
Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, Polres Blitar memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 620 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti narkotika yang diungkap diperkirakan mencapai Rp185 juta.
Delapan tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Blitar yakni, VTR (42), warga Kec.Gandusari, DS (38), warga Kec Ponggok; AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25), warga Kecamatan Selopuro; serta SP (37), warga Kecamatan Gandusari, semuanya warga Kabupaten Blitar.
Baca juga: Polres Blitar Kota Resmi Bentuk Satgas Pre-entip untuk Siagakan Satgas Polisi Jogo Sekolah
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan narkotik pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009, Sedangkan perkara obat keras berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Baca juga: Kapolres Blitar Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas
Hal tersebut seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. dalam relisnya yang di dampingi Kabag Ops.Kasst Reskrim serta Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, dalam penyampaiannya
AKBP Ardhi mengungkapkan, seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Blitar menegaskan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pengungkapan kasus narkotika maupun peredaran obat keras berbahaya, serta memberantas penyakit masyarakat demi mewujudkan wilayah Kabupaten Blitar yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. Les
Editor : Redaksi