Buntut Antrean Panjang BBM, Polres Blitar Bekuk Penimbun BBM Jenis Pertalite dan Solar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akal licik MSS 40 warga Desa Sumberjati Kec.Kademangan Kab. Blitar pelaku penimbum BBM Solar dan Pertalite bersubsidi harus berakhir, setelah di tangkap Satuan Reserse Polres Blitar pada Senen 27 Oktober 2026 pukul 19.00 di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan pihak Sat.Reskrim Polres Blitar dari tangan MSS 40, Sat.Reskrim berhasil menyita 1.030 liter BBM jenis solar dan Pertalite. 

Pengungkapan penimbunan BBM Solar dan Pertalite, di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Ardhi Zul Hasbih Nasution, dalam Releasenya, terbongkarnya kasus tersebut berawal adanya laporan dan informasi masyarakat ke Polisi, setelah menerima laporan, langsung Reskrim Polres Blitar menindak lanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, tesangka mengaku bahwa dirinya menjalankan aksinya sejak Agustus 2025.

AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku tergolong rapi dalam mengeksploitasi pasokan energi bersubsidi pemerintah, dengan membeli pasokan pasokan dari SPBU.

"Saat ini masih kita  dalami keterlibatan pihak SPBU, sedikitnya dua unit SPBU di wilayah Kademangan yang menjadi tempat pelaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut. Sejumlah saksi pun kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.l." Ungkap AKBP Ardy yang di dampingi Kasat Reskrim, Kabagops AKP Soni Suhartanto dan Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni.

Hasil pemeriksaan sementara MSS  melancarkan aksinya, dengan menggunakan mobil di antaranya mobil Isuzu Panther, Toyota Kijang, dan mobil engkel Daihatsu Delta. Untuk tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa di sebuah bengkel dengan kapasitas besar jauh melebihi standar pabrikan, yang normalnya berkisar 40 liter, untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

Selanjutnya setelah mengisi BBM di SPBU, kendaraan  modifikasi tersebut dibawa ke suatu tempat untuk memindahkan isinya menggunakan mesin penyedot dan selang khusus ke dalam drum serta jeriken, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer dengan harga di atas ketentuan, yakni Rp.9.000 per liter untuk solar dan Rp.11.000 per liter untuk Pertalite.

Dalam kasus ini petugas menyita dari MSS sejumlah barang bukti terdiri dari, Untuk BBM solar sebanyak 530 liter, terdiri atas beberapa drum berkapasitas 50 liter dan 40 liter, serta jeriken berkapasitas 30 liter dan 25 liter.

Untuk BBM Pertalite, total sebanyak 500 liter, dikemas dalam belasan jeriken berukuran 30 liter dan 25 liter.
Untuk pengangkut BBM, dengan mobil mobil yang sudah di modifikasi, untuk pendukung peralatan dengan sebuah unit mesin penyedot dan satu buah selang berwarna biru.

Total keseluruhan barang bukti BBM bersubsidi yang berhasil diamankan  mencapai 1.030 liter.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu jaringan pengecer dan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Untuk pelaku dapat  di jerat Pasal 55 UU. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal paling banyak Rp6 miliar,” tegas orang nomer satu di Polres Blitar ini. Les

Berita Terbaru

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

  SURABAYA PAGI. com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Tahun 2026 untuk pekerja di P…

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan…

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai salah satu pelaku industri perbankan terus berusaha untuk memberikan…

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.Com, Blitar- Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun peringati Hari Sumpah Pemuda dengan gelar aksi sosialisasi keselamatan…

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…