SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akal licik MSS 40 warga Desa Sumberjati Kec.Kademangan Kab. Blitar pelaku penimbum BBM Solar dan Pertalite bersubsidi harus berakhir, setelah di tangkap Satuan Reserse Polres Blitar pada Senen 27 Oktober 2026 pukul 19.00 di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan pihak Sat.Reskrim Polres Blitar dari tangan MSS 40, Sat.Reskrim berhasil menyita 1.030 liter BBM jenis solar dan Pertalite.
Pengungkapan penimbunan BBM Solar dan Pertalite, di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Ardhi Zul Hasbih Nasution, dalam Releasenya, terbongkarnya kasus tersebut berawal adanya laporan dan informasi masyarakat ke Polisi, setelah menerima laporan, langsung Reskrim Polres Blitar menindak lanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, tesangka mengaku bahwa dirinya menjalankan aksinya sejak Agustus 2025.
AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku tergolong rapi dalam mengeksploitasi pasokan energi bersubsidi pemerintah, dengan membeli pasokan pasokan dari SPBU.
"Saat ini masih kita dalami keterlibatan pihak SPBU, sedikitnya dua unit SPBU di wilayah Kademangan yang menjadi tempat pelaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut. Sejumlah saksi pun kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.l." Ungkap AKBP Ardy yang di dampingi Kasat Reskrim, Kabagops AKP Soni Suhartanto dan Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni.
Hasil pemeriksaan sementara MSS melancarkan aksinya, dengan menggunakan mobil di antaranya mobil Isuzu Panther, Toyota Kijang, dan mobil engkel Daihatsu Delta. Untuk tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa di sebuah bengkel dengan kapasitas besar jauh melebihi standar pabrikan, yang normalnya berkisar 40 liter, untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
Selanjutnya setelah mengisi BBM di SPBU, kendaraan modifikasi tersebut dibawa ke suatu tempat untuk memindahkan isinya menggunakan mesin penyedot dan selang khusus ke dalam drum serta jeriken, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer dengan harga di atas ketentuan, yakni Rp.9.000 per liter untuk solar dan Rp.11.000 per liter untuk Pertalite.
Dalam kasus ini petugas menyita dari MSS sejumlah barang bukti terdiri dari, Untuk BBM solar sebanyak 530 liter, terdiri atas beberapa drum berkapasitas 50 liter dan 40 liter, serta jeriken berkapasitas 30 liter dan 25 liter.
Untuk BBM Pertalite, total sebanyak 500 liter, dikemas dalam belasan jeriken berukuran 30 liter dan 25 liter.
Untuk pengangkut BBM, dengan mobil mobil yang sudah di modifikasi, untuk pendukung peralatan dengan sebuah unit mesin penyedot dan satu buah selang berwarna biru.
Total keseluruhan barang bukti BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 1.030 liter.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu jaringan pengecer dan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Untuk pelaku dapat di jerat Pasal 55 UU. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal paling banyak Rp6 miliar,” tegas orang nomer satu di Polres Blitar ini. Les
Editor : Redaksi