SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Malaysia, Singapura, hingga Korea Selatan (Korsel).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Polri Minta Pendemo Tak Libatkan Anak-anak
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” kata Asep.
Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) ini menerangkan secara keseluruhan pihaknya memproses 104 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang melibatkan korporasi dengan total area terbakar hampir 30 ribu hektare (ha).
Ada Dugaan Sengaja Bakar Lahan
Adapun terkait pola kejahatan yang dilakukan, Asep menyebutkan para tersangka korporasi diduga membakar lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.
97 Laporan Lain Naik Penyidikan
Masih dalam kesempatan yang sama, Asep memaparkan dari 104 LP yang diterima pihaknya, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), di antaranya dari Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan.
“Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” terang Asep.
Dia menegaskan proses penyidikan kasus karhutla ini masih berjalan. Karena itu, masih terbuka peluang adanya penambahan jumlah korporasi yang akan dijerat sebagai tersangka.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” terangnya.
Ancaman Hukuman dan Daftar Korporasi
Atas perbuatannya, korporasi yang terlibat karhutla terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidananya berkisar 3-5 tahun penjara serta sanksi denda, dari Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.
Berikut ini daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla:
PT HKI (PMA Singapura)
PT RKA (PMA Malaysia)
PT API (PMA Korea Selatan)
Baca juga: Empat Jenderal Polri Masuk Lingkaran Kabinet
PT AI (PMA Singapura)
PT BOS
PT AER
PT SKM
PT WLJ
PT SAE
PT BSLT
PT CGUK
PT FSL
Baca juga: Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri
PT BPK
PT PW
PT BWL
PT MIB
PT STP
PT JMS
PT RAS
PT MAS. erc,jk2
Editor : Redaksi