Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Reporter : Arlana Chandra Wijaya
Jemaah dari berbagai belahan dunia tampak memadati kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, dengan latar belakang Kakbah dan Menara Jam Abraj Al-Bait. Foto/Humas MCH

SurabayaPagi, Surabaya - Setiap rupiah yang disetorkan calon jemaah haji menyimpan harapan mereka guna mewujudkan impian berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam ke lima. Ada yang mengumpulkannya dari hasil berdagang, menyisihkan penghasilan harian, atau menabung selama bertahun-tahun. Di sisi lain, uang yang terkumpul dari jutaan calon jemaah itu dikelola dalam skala ratusan triliun rupiah, dengan tanggung jawab yang jauh melampaui sekadar menghasilkan keuntungan investasi.

Pada titik inilah masa depan keuangan haji Indonesia ditentukan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus memastikan dana yang dipercayakan masyarakat tetap aman, berkembang sesuai prinsip syariah, dan tersedia ketika dibutuhkan. Pada saat bersamaan, hasil pengelolaannya ikut menopang biaya jemaah yang berangkat, sementara calon jemaah yang masih mengantre juga memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan dana tersebut.

Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Siap Diaudit Forensik

Tantangan itu semakin nyata dalam pembiayaan haji 2027. Dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98,47 juta per jemaah, sebanyak Rp43,82 juta atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Porsi tersebut membantu menekan biaya yang harus ditanggung jemaah, tetapi juga menuntut perhitungan cermat agar pembiayaan saat ini tidak mengurangi kemampuan dana memenuhi kebutuhan pada tahun-tahun berikutnya.

BPKH berada di pusat persoalan tersebut. Ukuran keberhasilannya bukan hanya besarnya dana kelolaan atau nilai manfaat yang dihasilkan, melainkan juga kemampuan menjaga likuiditas, mengendalikan risiko, mempertanggungjawabkan keputusan investasi, serta memastikan manfaat dana dapat dirasakan tanpa mengabaikan kepentingan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Dana Rp185 Triliun dan Tanggung Jawab Pengelolaan

Skala tanggung jawab BPKH tercermin dalam laporan kinerjanya. Berdasarkan publikasi resmi BPKH, dana kelolaan hingga September 2026 mencapai sekitar Rp185,72 triliun, meningkat dibandingkan posisi akhir 2025 yang berada di kisaran Rp180,73 triliun.

Dari total dana tersebut, 81,15 persen ditempatkan pada instrumen investasi syariah, sedangkan 18,85 persen ditempatkan melalui perbankan syariah dan unit usaha syariah. Komposisi ini memperlihatkan bahwa pengelolaan dana dilakukan melalui kombinasi instrumen investasi dan penempatan dana, dengan mempertimbangkan keamanan, kebutuhan likuiditas, serta potensi hasil pengembangan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa mandat lembaganya mencakup keseluruhan proses pengelolaan keuangan haji, mulai dari penerimaan dan pengembangan hingga pengeluaran serta pertanggungjawabannya.

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul.

Pernyataan tersebut menempatkan BPKH bukan sekadar sebagai pengelola investasi, melainkan sebagai lembaga yang harus memastikan seluruh siklus keuangan haji berjalan sesuai ketentuan. Keputusan menempatkan dana pada suatu instrumen harus mempertimbangkan kapan dana akan dibutuhkan, tingkat risiko yang dapat diterima, dan manfaat yang diharapkan.

BPKH mencatat nilai manfaat sebesar Rp9,06 triliun hingga September 2026. Angka tersebut merupakan capaian dalam periode berjalan dan berstatus belum diaudit. Karena itu, nilainya tidak dapat langsung dibandingkan dengan capaian satu tahun penuh tanpa memperhitungkan perbedaan periode pelaporan.

Besarnya nilai manfaat memberi gambaran tentang kemampuan pengelolaan dana menghasilkan pendapatan. Namun, angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pembiayaan haji telah berkelanjutan. Penilaian yang lebih utuh perlu memperhitungkan biaya pengelolaan, risiko investasi, kebutuhan likuiditas, dan kewajiban pembiayaan yang harus dipenuhi pada musim-musim haji berikutnya.

Di sinilah profil risiko konservatif menjadi penting. Dana haji bukan dana yang seluruhnya dapat ditempatkan pada instrumen berjangka panjang. Sebagian harus tetap tersedia untuk membayar kebutuhan penyelenggaraan haji ketika jatuh tempo. Terlalu mengejar imbal hasil berpotensi memperbesar risiko, sedangkan menempatkan dana secara berlebihan pada instrumen yang sangat likuid dapat membatasi potensi pengembangan.

BPKH harus mengelola dua kebutuhan itu secara bersamaan. Keamanan dana dan kesiapan pembayaran tidak boleh dikorbankan demi mengejar hasil investasi, sementara pengelolaan yang terlalu pasif juga dapat membatasi kemampuan dana menghasilkan nilai manfaat.

Ketentuan likuiditas dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mewajibkan BPKH menyediakan keuangan haji setara dengan kebutuhan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji pada setiap musim haji tahun berjalan. Ketentuan tersebut mempertegas bahwa ketersediaan dana saat dibutuhkan merupakan bagian dari mandat pengelolaan, bukan sekadar pilihan strategi investasi.

Manfaat yang Tidak Berhenti pada Biaya Haji

Peran BPKH tidak hanya terlihat dalam pembiayaan jemaah yang berangkat. Melalui Program Kemaslahatan, lembaga ini juga menyalurkan manfaat dari hasil pengelolaan Dana Abadi Umat untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data Program Kemaslahatan BPKH, estimasi akumulasi penyaluran pada periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp1,31 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui tujuh bidang, yakni pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, pelayanan ibadah haji, sarana dan prasarana ibadah, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta tanggap bencana.

Bidang pendidikan dan dakwah menerima estimasi penyaluran terbesar, sekitar Rp364,57 miliar. Berikutnya, bidang sosial keagamaan mencapai Rp335,52 miliar. Penyaluran untuk pelayanan ibadah haji tercatat sekitar Rp184,23 miliar, sedangkan kesehatan sekitar Rp150,62 miliar. Untuk pemberdayaan ekonomi umat, estimasi penyalurannya mencapai Rp75,53 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan bentuk manfaat yang lebih konkret. Program pendidikan dan dakwah antara lain mencakup dukungan sarana belajar dan pesantren. Bidang kesehatan dapat berupa pengadaan ambulans, peningkatan fasilitas kesehatan, layanan pengobatan, dan sarana air bersih. Sementara itu, pemberdayaan ekonomi umat mencakup bantuan alat usaha, modal usaha, program peternakan, serta pelatihan.

Pada 30 Juni 2026, BPKH juga melaporkan Dana Abadi Umat sekitar Rp3,98 triliun. Pada periode yang sama, realisasi penyaluran Program Kemaslahatan mencapai Rp102,74 miliar dari target penyaluran tahun 2026 sebesar Rp260 miliar.

Angka tersebut memberi gambaran tentang jalur manfaat sosial yang dijalankan BPKH. Meski demikian, realisasi penyaluran harus dibaca sesuai periode pelaporannya: capaian sampai akhir Juni belum menggambarkan hasil satu tahun penuh. Dampak program juga perlu dinilai bukan hanya dari jumlah dana yang tersalurkan, tetapi dari penerima manfaat, keberlanjutan fasilitas atau usaha yang dibantu, dan ketepatan sasaran.

Program Kemaslahatan memiliki peruntukan yang berbeda dari nilai manfaat yang dialokasikan untuk membiayai BPIH. Karena itu, keduanya tidak dapat dijumlahkan atau diperlakukan sebagai satu pos yang sama. Pembedaan ini penting agar masyarakat memahami jalur pemanfaatan dana dan sumber pembiayaan setiap program.

Bagi BPKH, tantangannya bukan berhenti pada menyalurkan dana. Informasi mengenai alokasi, realisasi, penerima manfaat, dan hasil program perlu tersedia secara jelas agar masyarakat dapat menilai apakah pengelolaan dana benar-benar menghasilkan manfaat yang sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Nilai Manfaat dan Beban Biaya Haji

Kontribusi hasil pengelolaan dana paling langsung terlihat dalam pembiayaan haji. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah.

Dari jumlah itu, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung BPIH 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun.

Rincian pembiayaan juga perlu dipahami secara tepat. Komponen Bipih mencakup setoran awal jemaah Rp25 juta, nilai manfaat dalam rekening virtual rata-rata Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, dan rata-rata setoran pelunasan Rp23.048.825. Dengan demikian, komponen Bipih tidak seluruhnya berasal dari pembayaran baru yang disetorkan menjelang keberangkatan.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penetapan biaya harus menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan kualitas layanan.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Skema tersebut membantu menutup selisih antara total kebutuhan penyelenggaraan haji dan komponen biaya yang ditanggung jemaah. Namun, keberhasilan menekan beban biaya dalam satu musim belum otomatis menjamin keberlanjutan untuk tahun-tahun berikutnya.

Kebutuhan pembiayaan dapat berubah karena biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arab Saudi, dan fluktuasi kurs. Sementara itu, hasil investasi tidak selalu tumbuh dengan laju yang sama setiap tahun. Jika kebutuhan biaya meningkat lebih cepat daripada nilai manfaat yang dihasilkan, ruang pembiayaan akan semakin tertekan.

Karena itu, capaian nilai manfaat perlu dibaca bersama perkembangan dana kelolaan, kebutuhan likuiditas, dan proyeksi biaya haji. Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa besar hasil investasi yang dapat digunakan tahun ini, tetapi juga apakah hasil tersebut dapat mendukung pembiayaan secara konsisten tanpa mengabaikan hak jemaah yang masih berada dalam antrean.

Keadilan bagi Jemaah yang Berangkat dan Menunggu

Besarnya porsi nilai manfaat memunculkan pertanyaan mengenai pembagian hasil pengelolaan dana. Jemaah yang berangkat membutuhkan dukungan pembiayaan untuk memenuhi biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan. Sementara itu, jemaah yang masih menunggu juga memiliki kepentingan agar dana yang mereka setorkan tetap berkembang dan dapat mendukung keberangkatan mereka kelak.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof. Dr. Imron Mawardi, menilai skema pembiayaan haji perlu ditinjau dari perspektif keadilan antarkelompok jemaah. Menurutnya, penggunaan nilai manfaat untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat perlu mempertimbangkan pula kepentingan calon jemaah yang masih menunggu.

“Menurut saya, penghitungan biaya haji kali ini justru kemunduran. Sebab, kali ini calon jemaah justru diberi nilai manfaat dana haji jauh melebihi haknya. Artinya, sebagian uang yang digunakan jemaah haji ini adalah hasil investasi dana haji milik calon jemaah haji lain,” ujarnya.

Imron berpendapat, biaya penyelenggaraan haji semestinya memperhitungkan setoran jemaah, hasil pengembangan dana yang menjadi haknya, serta kekurangan biaya yang perlu dibayarkan.

“Jadi, menurut saya, sistem ini kurang adil. Sistem yang adil adalah biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH harus dibayar penuh oleh jemaah menggunakan setoran dana haji ditambah hasil atau nilai manfaat dana haji, dan tambahan yang harus dibayar calon jemaah,” jelasnya.

Imron menjelaskan pandangannya dengan menggunakan simulasi calon jemaah yang telah menunggu selama 14 tahun sejak mendaftar pada 2012. Dengan asumsi imbal hasil enam persen per tahun, ia mengilustrasikan nilai manfaat sebesar Rp21 juta. Jika digabungkan dengan setoran awal Rp25 juta, dana dalam ilustrasi itu menjadi Rp46 juta. Apabila biaya haji diasumsikan Rp87 juta, masih terdapat selisih sekitar Rp41 juta yang perlu dipenuhi.

Baca juga: Anggota Majelis Hakim Absen, Sidang Mantan Menag Yaqut Lanjut

“Ini artinya, nasabah berangkat haji murni menggunakan uangnya sendiri,” kata Imron.

Simulasi tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi yang digunakan Imron, bukan perhitungan aktual rekening setiap jemaah. Nilai manfaat riil dapat berbeda karena dipengaruhi periode pengelolaan, metode penghitungan, distribusi hasil, serta ketentuan pembiayaan yang berlaku.

Kritik Imron memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai dana haji bukan semata-mata soal besarnya hasil investasi. Ada pertanyaan tentang cara menghitung hak setiap kelompok jemaah dan dasar pembagian manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana bersama.

Di sisi lain, skema pembiayaan haji ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah dan DPR. Karena itu, kritik terhadap distribusi nilai manfaat perlu dibaca bersama ketentuan pengelolaan dana, dasar penghitungan manfaat, serta penjelasan dari otoritas terkait. Pandangan seorang akademisi merupakan masukan penting dalam perdebatan kebijakan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum atau akuntansi tentang hak setiap jemaah.

Untuk memperkuat pertanggungjawaban publik, penjelasan mengenai nilai manfaat yang masuk ke rekening virtual jemaah tunggu, manfaat yang digunakan bagi jemaah berangkat, dan alokasi pembiayaan BPIH perlu disajikan secara terpisah dan mudah dipahami. Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat menilai bagaimana skema pembiayaan bekerja dan apa implikasinya bagi masing-masing kelompok jemaah.

Menguji Keberlanjutan, Bukan Hanya Hasil Investasi

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Atik Purmiyati, SE., M.Si., Ph.D., melihat keberlanjutan keuangan haji dari kemampuan pengelolaan dana menjaga keseimbangan antara hasil investasi, keamanan pokok dana, dan kebutuhan pembayaran jangka panjang.

“Dalam perspektif tersebut, porsi nilai manfaat sebesar 44,50 persen pada BPIH 2027 tidak dapat dinilai secara terpisah. Angka itu perlu dibaca bersama kemampuan portofolio menghasilkan imbal hasil bersih, perkembangan biaya haji, risiko pasar, dan kebutuhan likuiditas pada setiap musim,” jelasnya.

Salah satu pendekatan yang relevan ialah menyesuaikan strategi investasi dengan jadwal kewajiban pembayaran. Dana yang akan digunakan dalam waktu dekat membutuhkan tingkat likuiditas berbeda dari dana yang dapat dikelola untuk jangka panjang. Pembagian berdasarkan horizon waktu membantu mengurangi risiko pencairan instrumen pada saat yang tidak menguntungkan hanya untuk memenuhi kebutuhan pembayaran.

“Pengelola juga perlu menguji ketahanan dana terhadap beberapa kemungkinan. Bagaimana jika imbal hasil turun? Bagaimana jika rupiah melemah dan biaya layanan di Arab Saudi meningkat? Bagaimana jika kebutuhan pembayaran lebih besar daripada perkiraan? Simulasi seperti ini membantu menunjukkan titik rawan dan memberi dasar bagi langkah mitigasi sebelum tekanan benar-benar terjadi,” ujarnya.

Uji skenario tidak menjamin semua perubahan pasar dapat diprediksi. Fungsinya adalah mengukur seberapa jauh dana mampu menghadapi tekanan dan menentukan penyesuaian yang diperlukan pada strategi investasi, cadangan likuiditas, maupun proyeksi pembiayaan.

Pandangan Atik dan kritik Imron menyoroti dua sisi yang saling berkaitan. Atik menekankan daya tahan pengelolaan dan kesiapan menghadapi risiko, sedangkan Imron mempertanyakan keadilan pembagian nilai manfaat. Keduanya memperlihatkan bahwa pengelolaan dana haji perlu dinilai dari hasil yang dicapai sekaligus cara manfaatnya digunakan.

Bagi BPKH, pengujian keberlanjutan berarti memastikan strategi investasi tetap sesuai dengan kebutuhan dana dan profil risiko, sedangkan evaluasi skema pembiayaan membutuhkan koordinasi dengan pemerintah serta DPR. Pembagian peran ini penting: BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dana sesuai mandatnya, sementara penetapan BPIH dan komponen pembiayaan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan otoritas terkait.

Dalam jangka 10 hingga 20 tahun ke depan, tekanan terhadap dana haji dapat datang dari perubahan imbal hasil, kenaikan biaya layanan, fluktuasi kurs, dan besarnya kebutuhan pembiayaan setiap musim. Tidak ada satu angka imbal hasil yang dapat menjamin seluruh kebutuhan tersebut terpenuhi. Proyeksi jangka panjang harus diperbarui secara berkala dan diuji dengan berbagai skenario, bukan hanya berdasarkan asumsi kondisi ekonomi yang stabil.

Dari Pengelolaan Dana ke Manfaat yang Terukur

Selain menjaga keberlanjutan investasi, BPKH perlu memastikan manfaat yang dihasilkan dapat dipahami dan dievaluasi publik. Keterbukaan informasi mengenai komposisi dana, nilai manfaat, alokasi pembiayaan, serta hasil Program Kemaslahatan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban lembaga.

Data program yang dipublikasikan BPKH menunjukkan bahwa manfaat pengelolaan Dana Abadi Umat telah disalurkan ke bidang pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, pelayanan haji, dan pemberdayaan ekonomi. Namun, besarnya penyaluran baru merupakan salah satu ukuran. Penilaian yang lebih menyeluruh perlu melihat apakah program tepat sasaran, fasilitas yang dibangun tetap digunakan, dan bantuan ekonomi memberi manfaat yang bertahan setelah program selesai.

Hal serupa berlaku pada pengelolaan dana haji secara keseluruhan. Nilai manfaat yang tinggi perlu dilihat bersama biaya untuk menghasilkan pendapatan tersebut, risiko yang diambil, serta kemampuan menyediakan dana ketika dibutuhkan. Informasi yang rinci akan membantu masyarakat membedakan hasil investasi, dana yang dialokasikan untuk pembiayaan haji, dan manfaat sosial yang bersumber dari Dana Abadi Umat.

Transparansi juga diperlukan untuk menjawab kritik mengenai keadilan. Ketika mekanisme pembagian nilai manfaat dijelaskan secara terbuka, publik memiliki dasar untuk menilai apakah kebijakan yang diterapkan telah mempertimbangkan kepentingan jemaah yang berangkat maupun mereka yang masih menunggu.

Dengan dana kelolaan yang besar, keputusan BPKH memiliki konsekuensi luas. Karena itu, pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada laporan angka agregat. Penjelasan tentang cara keputusan diambil, risiko yang diperhitungkan, serta manfaat yang diterima masyarakat perlu menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan.

Baca juga: Berangkatkan 280 Calon Jemaah Haji Kota Kediri, Mbak Wali Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

Tabungan Kecil, Amanah Besar

Di balik triliunan rupiah yang dikelola BPKH, ada calon jemaah yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit. Bagi mereka, dana haji bukan angka dalam laporan keuangan, melainkan hasil kerja bertahun-tahun dan harapan yang dijaga selama masa tunggu.

Mislicha Kasib, 85 tahun, warga Bugul Kidul, Pasuruan, menyisihkan sebagian penghasilan dari berjualan cilok. Pendapatannya berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari. Dari jumlah itu, ia berusaha menabung Rp10 ribu sampai Rp15 ribu, ditambah uang dari arisan.

“Penghasilan harian saya sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu. Setiap hari saya tabung Rp10 ribu sampai Rp15 ribu. Selain itu, saya juga ikut arisan untuk tambahan biaya,” ungkap Mislicha saat ditemui di AHES, Jumat (24/4/2026).

Mislicha mendaftar haji pada 2017 dengan setoran awal Rp25 juta. Setelah suaminya meninggal, ia membesarkan delapan anak. Kini, salah seorang anaknya, Mariatul Kibtiyah, 35 tahun, mendampinginya melalui skema penggabungan mahram. Mislicha tergabung dalam Kloter 10 Embarkasi Surabaya.

Kisahnya memperlihatkan bahwa dana haji sering kali berasal dari penghasilan yang terbatas dan dikumpulkan dalam waktu panjang. Di balik satu setoran, ada keputusan untuk menyisihkan uang dari kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pengelolaan dana yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dari kepercayaan yang diberikan jemaah.

Kisah lain datang dari Marsiyah Salim, 105 tahun, asal Kabupaten Kediri, yang tercatat sebagai jemaah haji tertua Indonesia pada musim 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ia tergabung dalam Kloter SUB112.

“Rasanya ayem (damai), berangkat sampai pulang sehat. Gimana rasanya naik pesawat? Ya enak, orang tidak pernah keluar. Setiap pagi minum susu, anginnya di pesawat juga dingin,” tuturnya.

Marsiyah menceritakan bahwa biaya keberangkatannya dikumpulkan dari hasil berjualan bubur. Ia menabung sedikit demi sedikit, lalu menghitung uang yang terkumpul. Jika masih ada kekurangan, anaknya membantu menambah biaya.

“Saya jualan bubur, menabung sedikit-sedikit, masukkan ke kaleng. Kalau sudah terkumpul saya hitung. Nanti kalau ada kekurangan, anak saya yang menambahi,” ujarnya.

Kisah Mislicha dan Marsiyah memperlihatkan sisi manusiawi dari sistem keuangan haji. Dana yang dikelola bukan sekadar aset dalam portofolio, melainkan uang yang dikumpulkan orang-orang dengan kemampuan ekonomi berbeda dan masa tunggu yang panjang.

Bagi jemaah yang berangkat, nilai manfaat dapat membantu menutup kebutuhan biaya. Bagi mereka yang masih mengantre, keberlanjutan pengelolaan menentukan apakah dana tetap mampu mendukung keberangkatan ketika giliran tiba. Dua kepentingan itu tidak harus dipertentangkan, tetapi memerlukan mekanisme pengelolaan dan pembagian manfaat yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mengawal Dana, Menjaga Hak Jemaah

Masa depan keuangan haji Indonesia tidak ditentukan oleh satu angka imbal hasil atau satu keputusan biaya. Ia ditentukan oleh rangkaian kebijakan: bagaimana dana ditempatkan, bagaimana risiko dikendalikan, kapan likuiditas disiapkan, berapa nilai manfaat yang digunakan, dan bagaimana pembiayaan dipertanggungjawabkan kepada jemaah.

BPKH memegang peran sentral dalam menjaga dana tetap berkembang dan tersedia sesuai kebutuhan. Pemerintah serta DPR memiliki peran dalam penetapan skema pembiayaan, sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana. Ketiganya berkaitan dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan haji.

Kontribusi nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun untuk BPIH 2027 menunjukkan besarnya peran hasil pengelolaan dana dalam menekan beban jemaah. Sementara itu, penyaluran Program Kemaslahatan memperlihatkan jalur manfaat lain dari pengelolaan Dana Abadi Umat. Kedua bentuk manfaat tersebut perlu dikelola sesuai peruntukannya, disertai evaluasi yang dapat menjelaskan bukan hanya berapa besar dana yang digunakan, tetapi juga apa hasilnya bagi masyarakat.

Pada saat yang sama, kritik mengenai keadilan distribusi nilai manfaat perlu dijawab dengan penjelasan yang terbuka dan data yang dapat diuji. Keberlanjutan tidak cukup diukur dari kemampuan membukukan hasil investasi, sebagaimana keadilan tidak cukup disimpulkan hanya dari besarnya subsidi biaya pada satu musim haji. Keduanya membutuhkan perhitungan yang memperhatikan hak jemaah saat ini dan kepentingan mereka yang masih menunggu.

Bagi Mislicha yang menyisihkan uang dari jualan cilok dan Marsiyah yang menabung dari hasil berjualan bubur, pengelolaan dana haji adalah bagian dari perjalanan panjang menuju Tanah Suci. Bagi calon jemaah lain, dana yang dikelola hari ini adalah bekal yang mereka harapkan tetap tersedia saat giliran berangkat tiba.

Karena itu, ukuran keberhasilan BPKH bukan semata-mata seberapa besar dana yang dikelola atau nilai manfaat yang dibukukan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan menjaga dana tetap aman, menyediakan likuiditas saat diperlukan, menjelaskan pembagian manfaat secara terbuka, dan mempertanggungjawabkan keputusan yang memengaruhi jutaan calon jemaah.

Amanah dana haji tidak selesai ketika satu rombongan tiba di Tanah Suci. Amanah itu berlanjut hingga jemaah berikutnya memperoleh giliran, dengan harapan bahwa uang yang mereka titipkan tetap dikelola secara bertanggung jawab dan hak mereka tidak terabaikan. ARL

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru