Terafiliasi Judol, Ribuan Penerima Bansos di Tulungagung Terancam Dicabut

surabayapagi.com
Sejumlah warga saat mengurus data penerima bansos di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung. SP/ TLG

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebanyak ribuan para penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Tulungagung terancam dicabut haknya lantaran kedapatan terafiliasi dengan judi online (Judol). Selama 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk data itu.

“Kami mendapat kiriman data dari Kementerian Sosial (Kemensos) jika ada penerima bansos di Tulungagung yang terafiliasi dengan judol,” ujar Kabid Perkindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos), Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, Senin (02/11/2026).

Baca juga: 4.653 Penerima Bansos di Tulungagung Terindikasi Aktivitas Judol Daring

Secara teknis, Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung tidak mengetahui secara pasti penyebab KPM itu terafiliasi dengan judol. Meski terdapat 4.653 KPM yang tercatat terafiliasi dengan judol, namun ada 2.706 KPM yang sudah melakukan klarifikasi. Proses klarifikasi ini sebagai upaya KPM untuk memberikan sanggahan kepada Kemensos atas temuan tersebur.

“Hasil sanggah masih belum terlihat, kami belum tahu data pasti KPM yang benar-benar terafiliasi judol karena masih proses klarifikasi data di level Kemensos,” ungkapnya.

Baca juga: Dukung Digitalisasi Data Bansos Tepat Sasaran, Pemkab Percepat Aktivasi IKD

Lebih lanjut, Fahmi menyebut jika data ribuan KPM yang terafiliasi dengan judol itu merupakan penerima bansos dari pemerintah pusat. Itu berarti sebanyak 4.653 KPM itu merupakan penerima bansos pada program BPNT maupun PKH. Apabila hasil klarifikasi memyatakan jika data KPM itu benar-benar terafiliasi dengan judol, Kemensos akan mencabut mereka dari penerima bansos. Masyarakat penerima bansos diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap data pribadinya.

“Bansosnya akan dihentikan kalau memang benar-benar terafiliasi dengan judol sesuai arahan dari Kemensos,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil

Pemeriksaan data pribadi itu bisa dilakukan melalui petugas pendamping maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Apabila tidak merasa terafiliasi dengan judol, maka penerima manfaat bisa segera melakukan sanggah. Meski begitu, Fahmi mengingatkan agar setiap penerima bansos bisa menjaga daya pribadinya termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). tl-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru