Polisi Musnahkan Barang Bukti Limbah Medis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terkait kasus penemuan limbah medis, pihak kepolisian melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang ditemukan. “Dua truk barang pengangkut bukti limbah medis sudah dimusnahkan di wilayah Solo, karena disana yang memiliki alat pemusnah limbah medis, incenerator . Sementara untuk menentukan tersangka, tinggal menunggu hasil proses pemeriksaan para saksi,” ungkap AKBP Rofiq Ripto. Saat ini, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto kembali memeriksa 2 saksi terkait kasus limbah medis. Sehingga tital yang diperiksa sebagai saksi sebanyak 6 orang, Rabu (25/10/2017). Anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah medis tanpa ijin dilakukan PT Arah Environmental Indonesia, selaku transpoter limbah medis Jalan Raya Kalirungkut Blok J nomer 8 Surabaya. Pengungkapan itu terjadi di parkir tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna 2 A Surabaya. “Pengungkapan itu dengan fakta bahwa PT Arah pengambilan limbah medis di wilayah Surabaya, Lumajang, Mojokerto dan Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Rofiq, Selasa (24/10/2017). Fakta lain, lanjutnya, PT Arah melakukan pengambilan limbah medis dari rumah sakit tidak langsung dilakukan pengiriman ke pemanfaatan atau pemusnahan, melainkan dilakukan penyimpanan di dalam truk box nopol L 9372 UC dan pick up box nopol L 9442 E sejak 20 – 23 Oktobe 2017 dan di parkir di tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna Surabaya. Dan PT Arah juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 di Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya. Barang bukti yang disita truk box dan pick up, limbah medis 1,3 ton dan manives pengangkutan limbah B 3. Akibat perbuatannya, PT Arah Environmental Indonesia dijerat pasal 102 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH tentang setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B 3 tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, pasal 116 (1)huruf a UU RI no 32 tahun 2009 tentang PPLH dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan usaha dijatuhkan Kepada Badan Usaha. nt
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…