Lyra Virna Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik. Peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018. "Ya kita naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat 16 Maret lalu," kata Argo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Dia mengatakan, Lyra Virna diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo. Awal Mula Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel. Dia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Saat itu, Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty. (lp/02)
Tag :

Berita Terbaru

Antisipasi Kasus Bunuh Diri, Jembatan Cangar Akan Dipasang Pagar ¾

Antisipasi Kasus Bunuh Diri, Jembatan Cangar Akan Dipasang Pagar ¾

Senin, 04 Mei 2026 12:08 WIB

Senin, 04 Mei 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI, Batu - Menindaklanjuti banyaknya kasus percobaan bunuh diri hingga sudah memakan sebanyak dua korban telah meninggal dunia, kini Pemerintah…

Menikmati Healing Murah di Tumpak Selo, Tawarkan Tubing hingga Glamping

Menikmati Healing Murah di Tumpak Selo, Tawarkan Tubing hingga Glamping

Senin, 04 Mei 2026 11:59 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Bagi pecinta tubing hingga glamping, wajib mengunjungi destinasi wisata Tumpak Selo yang berlokasi di Desa Petahunan, Kecamatan…

Dipadati Pembeli Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Pasar Pamekasan Tembus Rp35 Juta

Dipadati Pembeli Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Pasar Pamekasan Tembus Rp35 Juta

Senin, 04 Mei 2026 11:39 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, menjadi momentum pedagang sapi kurban meraih pundi-pundi cuan. Tampak di Pasar Keppo,…

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama kepemimpinan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, pihaknya mencatat sepanjang 2025, ekonomi di Kabupaten Situbondo,…

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, membebaskan…

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Memasuki musim panas yang ekstrem menjelang musim Haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ponorogo Marjuni mengimbau calon…