Denda parkir mobil 500 ribu, sepeda motor 250 ribu

Mulai 1 Noveber, Pelanggaran Parkir akan Didenda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali Surabaya nomor 63 tahun 2018. Dalam perda dan perwali itu diatur denda administratif terhadap pelanggar parkir sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor. Sanksi ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2018. Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabya Irvan Wahyudrajat mengatakan penerapan sanksi pelanggaran parkir di Kota Surabaya itu sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya, dan diperjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 63 tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya. “Dalam peraturan itu, sanksi administratif yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). Sedangkan dendanya, bagi kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 juta. Sementara bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 750 ribu,” kata Irvan saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (26/10). Oleh karena itu, untuk menerapkan peraturan ini, maka Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan. Tim ini nantinya akan beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Dalam penerapannya nanti di lapangan, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi adminstratif oleh Dishub,” tegasnya. Irvan juga menjelaskan proses penindakan administrasinya. Apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, BANK JATIM, BNI, MANDIRI, BRI. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi menghubungi Command Center 112 menjelaskan jika sudah membayar denda. Kemudian petugas Command Center 112 akan menghubungi petugas patrol gabungan, sehingga petugas patrol gabungan ini mendatangi kembali mobil yang digembok. “Pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas patroli gabungan. Selanjutnya petugas patroli gabungan membuka kunci roda kendaraan pelanggar,” kata dia. Sedangkan jika kendaraan itu diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, maka prosesnya kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, BANK JATIM, BNI, MANDIRI, BRI. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi mendatangi tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas. ”Setelah itu baru pemilik atau pengemudi kendaraan dapat membawa kendaraannya dari tempat penyimpanan,” tegasnya. Sebenarnya, lanjut dia, peraturan ini sudah lama diatur oleh pemerintah. Namun, karena ada permintaan termasuk dari Ombusman untuk memperpanjang sosialisasinya, maka peraturan ini baru akan diterapkan mulai 1 November 2018. “Jadi, sosialisasi peraturan ini sudah cukup lama,” tegasnya. Sementara itu, Kanit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto mengatakan pada prinsipnya Polrestabes Surabaya sangat mendukung kebijakan ini. Bahkan, ia mengaku sudah berkali-kali bersinergi dengan Dishub Surabaya dalam mensosialisasikan Perda dan perwali ini. “Jadi, nanti kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, jika itu masih ada orangnya atau pengemudinya, maka kami akan langsung tilang. Sedangkan kalau tidak ada orangnya atau pengemudinya, maka kami serahkan kepad Dishub untuk menderek,” pungkasnya. alq
Tag :

Berita Terbaru

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…