Pemkot Bantah Cairkan Gaji ke-13 karena ada Desakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono memastikan bahwa pada hari Kamis (1/11), gaji ke-13 ASN Pemkot Surabaya cair. Proses pencairan itu bergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah OPD. “Jika sudah diajukan hari ini (1/11) red, maka dipasti cair ke rekening masing-masing ASN hari ini juga. Biasanya kalau seperti gaji bulanan, proses pencairannya satu sampai dua hari ini,” kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, kemarin. Menurut Yusron, gaji ke 13 yang nanti dicairkan itu adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalam gaji itu, namun tidak termasuk tunjangan kinerja. Sedangkan ASN atau PNS di Pemkot Surabaya sekitar 14 ribu, termasuk anggota dewan. “Jadi, anggarannya kurang lebih sekitar Rp 58 miliar,” kata dia. Ia memastikan, pencairan gaji ke 13 pada bulan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, hal itu juga mengacu pada peraturan atau undang-undang. Pertama, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas pada ASN. Dalam PP tersebut, Pasal 4 ayat 2 bahwa dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud, apabila belum dapat dibayarkan, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan berikutnya. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ASN. Pada pasal 16 ayat 3 dijelaskan bahwa dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan yang ditentukan, maka pembayarannya dapat dilakukan pada bulan berikutnya. Ada pula Surat Edaran Menteri Dalam Negari RI nomor 903/3387/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. Di nomor 8 dijelaskan bahwa pengelolaan anggaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2018 tersebut dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan pada Bulan Juli lalu, PAD Pemkot Surabaya belum terpenuhi. Makanya, pemkot menunggu sampai pendapatan stabil, apalagi saat itu ada kejadian bom dan dolar naik, dampaknya daya beli masyarakat menurun, sehingga PAD juga turun dan tidak terpenuhi. “Jadi, Pemkot Surabaya bukan tidak membayar gaji ke 13, cuma kami menunggu waktu yang tepat dan keuangan stabil untuk dicairkan,” ujarnya. Karena kondisinya seperti itu, maka pemkot menunggu PAK untuk merealisasikan gaji ke 13 ini. Setelah PAK digedok, tidak lantas bisa mencairkan, karena masih ada proses-proses yang harus dilalui sebelumnya. “Nah, kemarin proses-proses itu sudah selesai, tinggal sekarang proses pencairannya,” imbuhnya. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa proses pencairan gaji ke 13 itu bukan karena ada desakan dari beberapa pihak, melainkan karena untuk mematuhi peraturan pemerintah yang diharuskan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan itu diperbolehkan dibayar pada bulan-bulan berikutnya. “Saat ini lah kemampuan keuangan daerah sudah stabil,” pungkasnya.Alq
Tag :

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…