Penyuap Walikota Pasuruan Akui Berikan Fee

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang dugaan perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan Muhammad Baqir (31) sebagai terdakwa, Senin (21/1/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendry Sianipar membuka sejumlah rekaman percakapan suara yang dilakukan Baqir dan beberapa orang yang dilakukan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu berlangsung, salah satunya adalah rekaman suara antara penyuap dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo pada tanggal 22 Agustus dan 12 September 2018. "Ini percakapan terkait Plut senilai Rp 2.3 miliar terkait pembangunan gedung layanan usaha terpadu, benar?" Tanya JPU kepada Baqir, Senin (21/1/2019). "Iya pak, benar," aku terdakwa. Tak berselang lama, lantas JPU memutarkan percakapan kembali. Suasana sidang langsung berubah hening nan serius sembari memandangi dinding yang disorot cahaya proyektor, yang menampilkan bukti percakapan Baqir dan Dwi Fitri beserta rekaman suara. "Itu saudara berbicara dengan Pak Dwi Fitri yang saat itu masih menjadi asisten ya? Itu disebutkan ada komitmen lima persen untuk juragannya (Walikota Pasuruan, Setiuono), sedangkan lima persen untuk tim dan pokja, betul?" Tanya JPU lagi. "Iya pak, itu fee awal, total ada 10 persen dengan cara dua kali pengiriman," jawab Baqir sembari membetulkan kacamatanya. Kemudian, JPU menyampaikan kembali ada juga pembagian senilai satu persen dalam rekaman tersebut. Baqir pun membenarkan hal itu. Kata Baqir, pembagian fee satu persen itu diperuntukan untuk pokja (kelompok kerja) dari Walikota Pasuruan. "Iya benar, sudah terkirim Rp 20 juta," tandas Baqir. Dalam pemberitaan sebelumnya, Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Setyono diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus ini, diduga sejak awal telah ada kesepakatan bila Setiyono akan memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir. Proyek tersebut digadang-gadang berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan. Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.Nbd
Tag :

Berita Terbaru

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…