Setubuhi Penumpang, Sopir Online Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Hendrik Sugiyanto (33) mantan pengemudi taksi online manjalani sidang dakwaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (21/1). Jaksa Deddy Arisandi mendakwanya telah menyetubuhi korban berinisial ANC yang masih berusia 16 tahun. Dalam sidang tertutup tersebut, terdakwa yang merupakan warga Tambak Dukuh telah menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur di parkiran mobil di Jalan Kranggan. Persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan terakhir pada September 2018 lalu. Jaksa Deddy mengungkapkan, korban ANC sebenarnya merupakan pelanggan taksi online terdakwa Hendrik. Korban sering mengorder terdakwa untuk menjemputnya sepulang sekolah. Karena seringnya, keduanya sepakat untuk berpacaran. Sampai kemudian keduanya berhubungan badan. "Korbannya ini sebenarnya pacarnya. Sudah disetubuhi tiga kali dan dijanjikan untuk dinikahi," ujar jaksa Deddy seusai sidang. Namun, hubungan asmara antara sopir taksi online dan pelanggannya ini diketahui orangtua korban. Orang tuanya yang tidak terima lalu melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. "Orangtuanya yang tidak terima kalau mereka menikah lalu melapor ke polisi," ucapnya. Jaksa Deddy mendakwa Hendrik dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Evie Susanti akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU dalam sidang pekan depan. "Yang jelas kami akan mengajukan eksepsi minggu depan. Kami masih pelajari dulu dakwaannya karena baru kami terima dan kami baru mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa," tandas Evie.
Tag :

Berita Terbaru

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…