Siti Aisyah Dibebeskan dari Kasus Kim Jong Nam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dari tuntutan hukum. Menurut the Star, Senin, 11 Maret 2019, putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan. Setelah persidangan, Siti bergegas dibawa keluar dari ruang sidang dan masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu. Siti kepada wartawan mengatakan kepada wartawan dirinya terkejut atas pembebasan dirinya. "Saya kaget dan sangat senang," kata Siti Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, pengacara Siti Asiyah meminta agar tuntutan bukan dihentikan tapi dibebaskan. Namun hakim memutuskan tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah dibebaskan. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga Vietnam diadili atas tuduhan terlibat dalam membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan cairan kimia saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Namun Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengatakan mereka mengira diajak mengambil gambar untuk acara reality show di bandara udara internasional Kuala Lumpur. Siti Aisyah dan Doan Thi Kuong diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam. Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan yang belakangan diketahui racun saraf VX.
Tag :

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…