Hukuman Didiskon, MKP Keukeuh Ajukan Kasasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Hukuman Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa (MKP) didiskon majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dari yang semula diganjar 8 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara. Putusan banding MKP ini keluar tepat sebulan pasca pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam putusan banding tertanggal 18 Maret itu, Ketua Majelis Hakim Eduard Dixon Pattinasarany, SH, dengan tegas menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa. Dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun. Selain hukuman penjara, hakim juga melakukan sejumlah perubahan hukuman yang harus dijalani MKP. Di antaranya, subsider penjara selama 4 bulan atas denda Rp 500 juta. Saat di pengadilan Tipikor, Surabaya, subsider ini mencapai 6 bulan. Pun demikian dengan uang pengganti. Hakim Pengadilan Tinggi juga sepakat menghukum MKP untuk mengembalikan uang hasil suap 22 tower sebesar Rp 2,750 miliar. Namun, dalam Putusan Pengadilan Tipikor, pengembalian uang itu harus dibayar sebulan pasca putusan dinyatakan inkracht. Jika tak dibayar, maka jaksa akan melelang harta benda. Dan jika kekayaan tak mencukupi, maka MKP harus menjalani pidana tambahan selama 1 tahun. Di Pengadilan Tinggi, majelis hakim lebih garang. Jika pengembalian uang pengganti tersebut tak dibayar sebulan pasca putusan pengadilan, maka negara akan melelang. Dan apabila harta tak mencukupi, maka dipenjara 1,5 tahun. Enam bulan lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor. Sementara itu, penasihat hukum MKP, Maryam Fatimah, SH, menegaskan ia sudah mengetahui ringkasan salinan putusan banding putusan itu melalui situs resmi mahkamahagung.go.id. Maryam mengaku, jika putusan selama 7 tahun penjara dan hukuman lain yang dijatuhkan ke kliennya akan dilawan. ’’Kami akan kasasi. Pasti itu,’’ katanya tegas. Memang, sejak awal, MKP tetap keukeuh dan selalu membantah jika dirinya bersalah dalam kasus yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Tag :

Berita Terbaru

Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 19:32 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:32 WIB

Oleh Mirza Ali Sisthani Biro Advokasi PMII Pesatnya alih fungsi lahan dan ekspansi kawasan industri di sepanjang koridor Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten …

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam menjaga mutu pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan bagi sektor industri strategis, PLN…

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lesbumi PCNU Lamongan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, menyelenggarakan babak final Musabaqah…

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang diikuti oleh Lembaga hingga Banom menggelar upacara peringatan Hari Santri N…

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis…