Gubernur: THR Paling Lambat H-7 Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan agar tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Perintah ini tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019. "THR, ungkap Gubernur Jatim, harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” ujar Gubernur Jatim di Jakarta, Kamis (9/5). Dijelaskan, surat himbauan kepada bupati/wali kota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan. Besarnya jumlah THR juga tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan. “Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” ujarnya. Gubernur Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Oleh sebab itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan wali kota diharapkan, ada perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu memberikan THR. Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. “Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” lanjutnya. Khofifah juga mengamati arus mudik lebaran. Bagi perusahaan yang menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawannya, diharapkan tradisi seperti itu bisa dilanjutkan. Sedangkan bagi perusahaan yang belum bisa menyediakan angkutan mudik diharapkan menyediakan sesuai dengan kemampuan. “Tujuannya agar memperingan beban karyawan dalam merayakan mudik lebaran,” tambahnya.
Tag :

Berita Terbaru

Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy Angkat Kuliner Dengan Cita Rasa Local

Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy Angkat Kuliner Dengan Cita Rasa Local

Jumat, 08 Mei 2026 15:49 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kolaborasi antara The People’s Cafe dan Bu Rudy menghadirkan sejumlah menu berbasis kuliner lokal yang kini tersedia di berbagai gerai …

Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes

Jumat, 08 Mei 2026 15:02 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus joki…

Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

Jumat, 08 Mei 2026 14:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Secepat kilat, Sat.Redkrim Polres Blitar bergerak ungkap dan tangkap yang dduga pelaku TPPO, atas laporan orang tua korban HSA 14…

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah r…

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai sarana untuk memudahkan dalam pemberian layanan ke masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur telah…

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok segera…