Korupsi Jasmas, Politikus Golkar Dijerat Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Binti Rochma, politikus partai Golkar akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11/2019). Berstatus sebagai terdakwa, ia menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, dengan agenda sidang pembacaan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Oleh jaksa Muhammad Fadil, terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 ini, didakwa pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Binti Rochma dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan subsider, Binti Rochma didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Bahwa, terdakwa Binti Rochma selaku anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 baik sendiri sendiri dan atau bersama sama Agus Setiawan Jong (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Maret 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemerintah Kota Surabaya APBD 2016," ujar jaksa membacakan berkas dakwaanya. Lanjut jaksa, dalam pelaksanaan kegiatan program Jasmas tersebut, terdakwa Binti Rochma telah bekerjasama dengan Agus Setiawan Jong untuk membuat proyek pengadaan barang-barang. Dalam kerjasama tersebut, Agus Setiawan Jong telah menyiapkan proposal yang siap disebarkan ke RT dan RW didaerah pemilihan (dapil) terdakwa Binti Rochma. "Dari proposal tersebut, Agus Setiawan Tjong menawarkan pembagian keuntungan kepada terdakwa Binti Rochma sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah serta membantu pemilihan anggota DPRD Surabaya tahun 2019-2024," sambung jaksa. Diketahui dalam dakwaan, dari ratusan proposal yang diajukan terdakwa Binti Rochma, hanya 28 proposal saja yang lolos verifikasi dari Pemkot Surabaya. "Bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 576,6 juta," ungkap jaksa. Atass dakwaan tersebut, Terdakwa Binti Rochma melalui tim penasehat hukumnya yakni Sudiman Sidabuke mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. "Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara pada hari selasa tanggal 26," ujar ketua majelis hakim Hisbullah Idris menutup persidangan. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tujuh orang tersangka. Satu diantaranya, yakni Agus Setiawan Jong divonis enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan untuk tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito.n
Tag :

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…