Eks Direktur Angkasa Pura II Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam dituntut penjara 5 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) menilai andra terbukti menerima uang US$71 ribu dan SGD96,7 ribu. "Menuntut agar terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata JPU KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2020. Selain tuntutan penjara, andra juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar, hukuman diganti dengan penjara 5 bulan. Andra diyakini menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara. Uang US$71 ribu dan SGD96,7 ribu itu diterima bertahap pada Juli 2019. Andra juga diyakini terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan. Selain itu, berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang. Atas perbuatannya, Andra dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag :

Berita Terbaru

Borong 11 PROPER Emas KLH 2025, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership

Borong 11 PROPER Emas KLH 2025, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership

Rabu, 08 Apr 2026 13:20 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Green Leadership PROPER dalam a…

Kontraktor Tak Sepakati Nilai Ganti Rugi Hasil Audit BPKP, Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Tertunda

Kontraktor Tak Sepakati Nilai Ganti Rugi Hasil Audit BPKP, Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Tertunda

Rabu, 08 Apr 2026 13:08 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Kelanjutan proyek rehabilitasi Alun-Alun di Kota Kediri masih terkendala perbedaan nilai ganti rugi pembayaran antara pemerintah dan…

Dinilai Tak Adil! Sosialisasi Parkir Digital Berakhir Ricuh, Jukir Minta Bagi Hasil 70 Persen dan Pemkot 30 Persen

Dinilai Tak Adil! Sosialisasi Parkir Digital Berakhir Ricuh, Jukir Minta Bagi Hasil 70 Persen dan Pemkot 30 Persen

Rabu, 08 Apr 2026 13:03 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi akan menetapkan parkir digital dengan menggelar sosialisasi kepada juru parkir…

Diterjang Hujan Angin Kencang di Malang, BPBD: 12 Pohon Tumbang hingga 8 Atap Rumah Warga Rusak

Diterjang Hujan Angin Kencang di Malang, BPBD: 12 Pohon Tumbang hingga 8 Atap Rumah Warga Rusak

Rabu, 08 Apr 2026 12:48 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Cuaca ekstrem akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan dan rata di Indonesia. Salah satunya di Kecamatan Poncokusumo dan Kepanjen,…

Musim Panen Raya Padi Jadi Ladang Cuan Tukang Ojek Gabah di Nganjuk

Musim Panen Raya Padi Jadi Ladang Cuan Tukang Ojek Gabah di Nganjuk

Rabu, 08 Apr 2026 12:39 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Memasuki musim panen raya di wilayah Nganjuk, Jawa Timur menjadi berkah tersendiri bagi para usaha ojek gabah di wilayah Desa…

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Tirta Taman Sari, Pendalaman Kasus OTT Maidi Berlanjut

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Tirta Taman Sari, Pendalaman Kasus OTT Maidi Berlanjut

Rabu, 08 Apr 2026 12:31 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 12:31 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik menyasar rum…