Dalam Sepekan, 8 Pengedar Sabu dan 31 Penjual Miras Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan hasil tangkapan anggota selama sepekan saat konferensi pers (Jumat 10/7) siang di gedung Rupatama. SP/Les
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan hasil tangkapan anggota selama sepekan saat konferensi pers (Jumat 10/7) siang di gedung Rupatama. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota kembali memamerkan hasil tangkapannya dalam kurun waktu sepakan ini. Sebanyak 8 orang pengedar sabu diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota dan 31 penjual miras illegal diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela dalam konferensi pers (Jumat 10/7) siang di gedung Rupatama.

 Dalam keteranganya AKBP Leonard mengatakan, pihaknya tidak main main untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang beredar di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

 "Dalam situasi pandemi covid-19 ini, kita tanpa ampun menekan dan melakukan penindakan para pengedar narkoba termasuk sabu sabu dan sejenisnya, karena bisa merusak generasi, apa lagi adik adik pelajar masih lakukan belajar di rumah, jadi ini yang kita waspadai, apa lagi peredaranya sangat sangat meresahkan para orang tua, juga peredaran obat obat sejenis pil, sangat bahaya untuk adik adik khususnya," tegas AKBP Leonard dengan nada tinggi.

 Di jelaskan pula dalam sepekan ini pihaknya telah mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan 6 tersangka dua di antaranya pengedar pil jenis double L sedang untuk DPO 3 orang dari luar daerah.

 "Dari 8 pelaku pengedar narkoba dua di antaranya pengedar obat jenis double L sebanyak 800 butir double L, untuk 6 pengedar kita sita 6 klip jenis sabu. Kita masih kembangkan edar sabu ini, karena tiga pengedar dari luar Kota Blitar masih dalam pengejaran, Kasat Narkoba terus melakukan penangkapan mereka," tegas orang nomor satu di Blitar Kota di dampingi Iptu Suryadi dan AKP Ardi Purboyo.

 Sedang untuk ke 31 penjual miras dengan barang bukti ribuan botol yang di kemas dalam ratusan dos disita untuk dimusnahkan.

 "Untuk 31 penjual miras kita langsung penindakan tipiring dan barang buktinya persiapan untuk di musnahkan," pungkas AKBP Leonard M Sinambela. Les.

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…