SURABAYAPAGI.com, Magetan - Memasuki zona hijau, Kabupaten Magetan terus berupaya memutus cluster penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kartoharjo dengan sejumlah aparat gabungan Polsek dan Koramil Kartoharjo melakukan operasi ketat penegakan protokol kesehatan dan operasi yustisi, Selasa (17/11/2020).
Pperasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kartoharjo AKP Agus dan dilaksanakan di Pasar Kartoharjo sedangkan sosialisasi Covid-19 digelar di tiap warung-warung dan tempat-tempat keramaian dengan sasaran masyarakat yang masih bandel tidak memakai masker.
Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian
Aksi tersebut dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran cluster Covid-19 di wilayah Kabupaten Magetan.
Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi
Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Kartoharjo AKP Agus mengatakan, operasi yustisi yang digelar untuk mengimbau masyarakat di wilayah Kartoharjo tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Semua sudah memakai masker pedagang dan pembeli sudah tertib menerapkan protokok kesehatan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat karena telah membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” ujar Kapolsek Agus. Dsy15
Baca Juga: Harga Tembakau di Kabupaten Magetan Melambung Tinggi
Editor : Redaksi