Jaksa Nilai Saksi Tak Relavan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Bimantara Agung Prawoto dan Indra Alfiandi saat dihadirkan dalam sidang  di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (1/4/2021). SP/BUDI MULYONO
Saksi Bimantara Agung Prawoto dan Indra Alfiandi saat dihadirkan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (1/4/2021). SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua saksi yang dihadirkan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Christian Halim, dinilai tidak relevan dihadirkan sebagai saksi A de Charge atau saksi yang meringankan.

Pasalnya, saksi Bimantara Agung Prawoto dan Indra Alfiandi tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh terdakwa.

"Kedua saksi tidak kapabel (mampu) untuk menjelaskan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa. Seperti pengakuannya, saksi Bimantara hanyalah teman kuliah terdakwa. Ternyata terdakwa adalah alumni di Teknik Mesin Otomotif yang hal itu menguatkan dakwaan kami bahwa terdakwa bukan seorang ahli tambang. Ditunjang lagi, keterangan saksi yang mengatakan bahwa sebelumnya dalam proyek-proyek yang dikerjakan PT MPI, kegiatan terdakwa hanya seputar kerjasama pengangkutan dan persewaan alat berat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto saat dikonfirmasi usai sidang, Kamis (1/4/2021).

Saksi Bimantara juga mengatakan bahwa kegiatan penambangan di Morowali ini merupakan proyek tambang pertama yang ia kerjakan bersama terdakwa. Bimantara juga mengaku baru belakangan ini mengetahui terdakwa menjadi seorang kontraktor tambang.

Ia juga mengatakan bahwa pada Pebruari 2020 ada tim kontraktor lain yang didatangkan untuk melakukan kegiatan renovasi infrastruktur yang sebelumnya dikerjakan terdakwa. Terkait keterlibatan Doni, ayah terdakwa, dalam pengerjaan proyek ini, saksi mengakui bahwa Doni juga kerap terlihat di area pertambangan.

"Sedangkan terdakwa Christian Halim sendiri jarang, hanya terlihat di lapangan 5-6 kali saja. Kalau pak Doni terlihat sampai Januari 2020, bahkan Weinar sudah tidak tampak, dia Desember 2019 sudah pergi. Dan PT MPI berjumlah 3-4 orang saja karyawannya,," beber saksi.

Doni sendiri, tak lain adalah ayah terdakwa Christian Halim. Saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya juga sempat mengatakan bahwa kerja mereka kerap menuruti arahan Doni.

Keterangan saksi kedua, Indra Alfiandi, juga mendukung keterangan saksi sebelumnya, bahwa sebelumnya ia bekerja dengan terdakwa dalam bidang persewaan truk dan pengangkutan.

Saksi yang dikaryakan oleh terdakwa sebagai konsultan dan kontraktor dalam proyek pertambangan ini pun mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait proyek infrastruktur yang dikerjakan terdakwa.

Terkait target hasil tambang, saksi mengatakan bahwa dirinya sempat mendengar dari terdakwa terkait jumlah hasil tambang yang harus mereka dapatkan.

"Ada target 100.000 metrik/ton yang disampaikan oleh terdakwa kepada saya, namun hasilnya hanya 17.000 metrik/ton yang ada di stock pile dan 10.000 metrik/ton di titik tambang," terangnya.

Kendati tidak dilibatkan pada proyek infrastruktur, saksi mengakui bahwa peran infrastruktur sangat berpengaruh besar terhadap pekerjaan pertambangan serta hasil produksi tambang itu sendiri.

"Saya tidak tahu alasan pekerjaan terdakwa dihentikan, tiba-tiba ada tim kontraktor baru masuk untuk melakukan renovasi infrastruktur dan penambangan," tambahnya.

Saksi pun mengakui saat ia tinggal, Jetty yang dibangun terdakwa masih berbentuk huruf 'I'. "Dan saya belum melihat ada pengapalan (tongkang sandar, red)," imbuhnya.

Selain kedua saksi diatas, tim PH terdakwa juga menghadirkan ahli perdata Dr Ghansham Anand, SH, M. Kn dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Ia menjelaskan terkait perbedaan istilah wanprestasi dengan tindak pidana penipuan.

Menurutnya, penipuan adalah rangkaian kebohongan yang sengaja dilakukan pelaku untuk mempengaruhi korban. Apabila korban sejak awal tahu, pasti tidak akan tergerak untuk melakukan perjanjian. "Salah satunya, menyatakan suatu fakta benar padahal pelaku tahu hal itu tidak benar," terangnya.

Ia juga menyinggung terkait perjanjian yang dibuat secara lisan. Menurutnya, hal itu akan menemui kesulitan dalam pembuktian, tapi bukan berarti tidak bisa dibuktikan. "Apabila tidak ada kesesuaian kehendak oleh antar pihak, hakim nantinya yang menilai, dengan memperhatikan kronologis perkara," terangnya.

Namun kepada ahli, tim JPU tidak mengajukan pertanyaan. Menurut jaksa Novan, ahli dengan spesifikasi hukum perikatan ini, tidak relevan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara pidana yang saat ini tengah berjalan.

"Sengaja kami tidak mengajukan pertanyaan, karena dalam sidang perkara pidana, yang dicari adalah alat bukti materiil. Untuk itu tadi kami juga meminta majelis hakim fokus pada pembuktian materiil. Jadinya, menjadi tidak relevan apabila sidang pidana yang fokusnya pada pemidanaan yang didatangkan seorang ahli perdata," tambah jaksa.

Terkait keterangan dua saksi dan ahli diatas, terdakwa Christian Halim tidak ada sanggahan. "Tidak ada (sanggahan, red) yang Mulia," jawab terdakwa saat dikonfrontir.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik konstruksi, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Senin (5/4/2021) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan tim PH.bd

Tag :

Berita Terbaru

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kembalinya H. Abdul Ghofur nahkodai DPC PKB Lamongan Periode 2026-2031, menjadi salah satu bukti selama ini kaderisasi di internal…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…