Sidang Penipuan Bisnis Alutsista Perumahan Fiktif

Singgung Modal Terdakwa Nol dan Bantah Perkara Kadaluarsa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan pledoi di PN Surabaya, Rabu (28/4). SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan pledoi di PN Surabaya, Rabu (28/4). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Usai dinyatakan bersalah dan dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (42 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, terdakwa David Handoko ajukan nota pembelaan (pledoi). Dalam sidang lanjutan perkara bisnis alutsista dan perumahan fiktif tersebut, Yudi Wibowo penasihat hukum terdakwa membeberkan dalil pembelaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dalil pertamanya, Yudi mempermasalahkan pengaduan atau laporan polisi yang dibuat oleh korban Anna Prayoga pada 16 Juni 2020 di Polda jatim adalah kadaluarsa karena bertentangan dengan pasal 74 KUHP.

“Pengaduan hanya boleh dimasukkan dalam tempo 6 bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu kalau ia berdiam di negara Indonesia, atau dalam tempo 9 bulan sesudah dia mengetahui itu, kalau berdiam di luar negara Indonesia,” ucap Yudi saat membacakan pledoinya, Rabu (28/4).

Dalil kedua, Yudi berdalih jika perkara yang menjerat terdakwa seharusnya masuk pada ranah perdata. Sebab apabila benar terdakwa menggunakan uang perusahaan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan harus menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Di dalam RUPS itu direksi diberi kesempatan membela diri apabila ada kesalahan.

“Maka laporan di Polda Jatim tersebut diatas adalah laporan yang prematur. Mohon perkara ini dinyatakan sebagai perkara perdata,”imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam dalil ketiganya, Yudi menerangkan terkait transaksi keuangan dan rekening bank PT Alpha Graha Sentosa maupun rekening terdakwa. Menurutnya, dari 135 kali transaksi Anna Paryogo dengan total Rp 50,3 miliar ke rekening dan perusahaan terdakwa, terdapat 59 kali transaksi Total Rp 24,6 miliar. PH berdalih ada juga transaksi sebesar Rp 47 miliar yang tidak terdapat dalam surat dakwaan JPU.

“Bahwa  dari rekening David Handoko , perusahaan  PT .Alfa Graha Sentoso dan PT. Handoko Putra Jaya   kepada   Anna Prayogo yang belum diperhitungkan oleh penyidik dan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp. 47.400.478.736 (tidak ada dalam surat dakwaan),” jelasnya.

Dari uraian dalil-dalil pledoi tersebut, Yudi memohon memutuskan amar perkara ini dengan menyatakan perkara ini dengan terdakwa  David Handoko adalah perkara perdata. Mengembalikan alat bukti semua  Handphone terdakwa David Handoko. Memerintahkan JPU , mengeluarkan terdakwa David Handoko, dari Rutan Polda Jatim. Mengembalikan semua harkat dan martabat terdakwa David Handoko seperti semula.

”Atau putusan lain yakni menyatakan terdakwa David Handoko, terdakwa terbukti bersalah tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa David Handoko harus  lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Mengembalikan alat bukti semua HP terdakwa David Handoko, memerintahkan JPU, mengeluarkan terdakwa David Handoko, dari Rutan Polda Jatim, dan mengembalikan semua harkat dan martabat terdakwa David Handoko seperti semula,” pinta Yudi.

Atas pledoi tersebut, JPU Winarko menyampaikan akan menanggapinya secara tertulis (replik) atas keterangan terdakwa yang selalu berubah ubah setiap agenda persidangan, pada persidangan selanjutnya.”Kami akan menanggapinya secara tertulis Yang Mulia,” tukas Winarko.

Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait pledoi terdakwa, JPU Winarko menyampaikan dalam menentukan kadaluarsa suatu tindak pidana memang ada aturan hukumnya tersendiri. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman yang diatur dalam suatu tindak pidana.

“Untuk menentukan masa kadaluarsanya bisa dihitung dengan berpatokan pada pasal 78 KUHP. Mengingat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara 4 tahun, maka menurut pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kadaluarsanya  12 tahun,” terangnya.

Sedangkan, untuk bukti transaksi terdakwa David Handoko ke rekening Anna Prayogo, Winarko menanyakan terkait uang yang terdakwa kirim tersebut berasal dari uang siapa, apakah dari rekening terdakwa.

Ia kembali mempertanyakan uang terdakwa yang murni dari hasil terdakwa bukan uang dari aliran dana dari Anna Prayoga tersebut. Selain itu berapa modal murni yang dikeluarkan dari rekening  terdakwa.

"Modal terdakwa itu berapa ?, waktu persidangan saya tanya loh. Dia setor modal ke PT Alpha Graha Sentosa (AGS) berapa ? ke PT Handoko Putra Jaya (HPJ) berapa? kan terdakwa langsung diam, karena saya dapat menunjukkan kepada majelis hakim jika modal awal PT AGS nol dan PT HPJ cuma 1 juta. Ya memang modal awalnya terdakwa sebesar itu," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…