Desak Jaksa Segera Eksekusi Terpidana Renny

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Renny Susetyo Wardhani saat jalani sidang di PN Sidoarjo
Terdakwa Renny Susetyo Wardhani saat jalani sidang di PN Sidoarjo

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Jawa Timur mendesak jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk segera mengeksekusi Reny Susetyo Wardhani, terpidana perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo, berbunyi “Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik,”. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas amar putusan yang terupload lewat situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara. Vonis yang dijatuhkan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam. Sekretaris Pemuda LIRA Jawa Timur, Hertanto, mendesak Jaksa untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA tersebut. “Jangan sampai publik menilai negatif dan menduga terdapat ‘sesuatu’ dalam kasus tersebut, bila jaksa tidak segera melakukan esekusi,” kata Hertanto, kemarin. “Kejaksaan Negeri Sidoarjo harus menjunjung tinggi hukum dan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat, Bila mereka masih enggan untuk segera melakukan eksekusi, maka Lira akan ngeluruk Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta melaporkan kasus tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung,” tegasnya. Sg
Tag :

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …