Sandra Setiawan Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sandra Setiawan, pengedar sabu, mendengarkan saksi polisi, diruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (16/06/2021). SP/Budi Mulyono
Sandra Setiawan, pengedar sabu, mendengarkan saksi polisi, diruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (16/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

Buang Sabu 3 Kilo, saat Dikejar di Tol Semarang 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sandra Setiawan warga Malang diseret di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara terkait perkara Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta.

JPU Febrian Digantara menghadirkan saksi Penangkap yakni Erwan Adi Ismanto dan Indra Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.

Saksi mengatakan,Bahwa penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari perkara Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet ( meninggal dunia),  kami pada 26 Februari 2021 mendapatkan informasi Pengiriman Narkoba menggunakan Mobil Inova warna hitam, sehingga kami melakukan pengejaran di Tol Kalikangkong Semarang kemudian kita hadang mobil terdakwa hingga terdakwa menabrak mobil Anggota.Lalu kita sempat melihat barang bukti dibuang.

"Terdakwa lolos kita ambil barang bukti yang sempat tercecer dengan berat 3.188 gram,"kata saksi di hadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya Rabu (16/06/2021).

Saksi menambahkan, informasi terdakwa ada di Semarang lalu sempat ke Malang, Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di Jl. Kendalsari Barat Kota Malang, terdakwa telah ditangkap.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah,"iya benar pak,"kata Sandra dalam sidang virtual.

Usai sidang Penasehat Hukum terdakwa,  Fariji,SH dan Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, menyinggung siapa yang membuang barang bukti, karena dalam dakwaan tersangka diajak oleh Elsa pergi ke Cianjur lalu Bogor sebagai sopir.

Diketahui, terdakwa Sandra Setiawan bin Mulyono bersama Elsa (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib. Bertempat di daerah Plaza Cibinong Bogor. 

Awalnya pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa di WA oleh Elsa (DPO) “Ayo berangkat ke Cianjur”, tujuan antar anak dan istrinya sekalian mengambil sabu di Bogor.

Sampai di rumah Elsa ada mobil Inova, terdakwa disuruh menyopiri tujuan Cianjur Jawa Barat.

Selang berapa lama datang orang tak dikenal mengantar barang sabu ke Elsa seberat 3188 gram (3 Kilogram lebih)

Saksi penangkap melakukan pengembangan perkara Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet ( meninggal dunia), ditangkap pada tanggal 22 Desember 2020.

Setelah mendapatkan informasi, para saksi penangkap menuju gerbang tol kalikangkong Semarang.Menghentikan mobil Innova yang dikemudikan terdakwa, namun terdakwa dapat meloloskan diri di KM 416 tol Semarang, barang bukti 3 plastik sabu dengan berat total 3.188 gram, dibuang oleh Elsa (DPO), lalu mobil ditinggal di pelabuhan Semarang, terdakwa melarikan diri ke Tuban, sedangkan Elsa tidak tahu keberadaannya.

Selanjutnya Kamis tanggal 4 Maret 2021 di Kendalsari barat kota malang terdakwa ditangkap saksi Erwan Andi dan saksi Ismanto dan Sutrisno anggota Polrestabes Surabaya.

Terdakwa Sandra Setiawan diajak Elsa (DPO) mengambil sabu sebanyak 4 kali, Tahun 2019 mengambil sabu 2 kilo di Jakarta, dengan upah 600 ribu, ambil 2 kilo di Batang Jawa Tengah, dengan upah 400 ribu, setengah kilo di Lumajang, dengan upah 200 ribu, dan pada tanggal 28 Februari 2021 mengambil sabu seberat 3188 gram, diberi upah 200 ribu / hari dan ditambah lagi 300 ribu lewat transfer setelah pulang. Dalam penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 HP samsung, 1 ATM BCA.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Pemkot Malang Buka Opsi Siapkan Perda Anggaran Cadangan Pilkada 2029

Pemkot Malang Buka Opsi Siapkan Perda Anggaran Cadangan Pilkada 2029

Minggu, 01 Nov 2026 14:33 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur membuka opsi menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala…

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Pasirian Kawal Program Pekarangan Pangan Bergizi

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Pasirian Kawal Program Pekarangan Pangan Bergizi

Minggu, 01 Nov 2026 13:55 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasirian terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik I…

4.653 Penerima Bansos di Tulungagung Terindikasi Aktivitas Judol Daring

4.653 Penerima Bansos di Tulungagung Terindikasi Aktivitas Judol Daring

Minggu, 01 Nov 2026 13:48 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Berdasarkan data Kementerian Sosial selama 10 bulan terakhir, sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di…

Pemkot Probolinggo Perkuat Branding Kota Mangga Lewat Mango Carnival 2026

Pemkot Probolinggo Perkuat Branding Kota Mangga Lewat Mango Carnival 2026

Minggu, 01 Nov 2026 13:39 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 13:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui penyelenggaraan Mango Carnival of Indonesia 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo semakin memperkuat branding…

Harga Gabah Jombang Masih Tinggi di Tengah Peralihan ke Musim Penghujan

Harga Gabah Jombang Masih Tinggi di Tengah Peralihan ke Musim Penghujan

Minggu, 01 Nov 2026 13:30 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Di tengah peralihan musim penghujan, harga gabah di Kabupaten Jombang masih bertahan di angka yang tinggi. Tak hanya itu, tingginya…

Desa Wisata Bunga di Kota Batu, Beragam Tanaman Hias Bisa Dibawa Pulang

Desa Wisata Bunga di Kota Batu, Beragam Tanaman Hias Bisa Dibawa Pulang

Minggu, 01 Nov 2026 13:23 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Kawasan budidaya bunga tersebar di sejumlah wilayah di Kota Batu. Tiga di antaranya berada di Desa Gunungsari, Kelurahan Dadaprejo,…