Bayi di Dalam Kandungan, Menang Rp 7,2 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ramalan bayi di dalam kandungan, memprediksi Inggris bisa memenangkan atas Jerman dengan dua gol tanpa balas. SP/UEFA
Ramalan bayi di dalam kandungan, memprediksi Inggris bisa memenangkan atas Jerman dengan dua gol tanpa balas. SP/UEFA

i

Usai Ramal Inggris Menang 2-0 atas Jerman di 16 Besar

 

SURABAYAPAGI.COM, London - Sebuah mukjizat terjadi dan dialami langsung oleh fans Inggris dalam ajang Piala Eropa 2020. Semua bermula dari pengakuan seseorang fan Inggris bernama Jhonny Howell, yang mengaku bahwa dirinya memenangkan sebuah taruhan dalam laga melawan Jerman.

Menariknya, taruhan yang dia menangkan bukan merupakan keputusannya sendiri, tapi berasal dari janin bayi yang berada dalam kandungan pasangannya.

Diketahui pria yang bekerja sebagai insinyur gas tersebut mengaku bisa menebak dengan benar berkat bantuan anaknya yang belum lahir.

Hal tersebut terjadi saat dirinya tengah melakukan pengecekan gambar pemindaian lewat ultrasound pada kandungan pasangannya yang bernama Alice.

Dalam hasil ultrasound tersebut, terlihat gerakan putranya yang tampak mengangkat dua jari. Dari sinilah dia mendapatkan prediksi taruhan tersebut. "Sungguh luar biasa, anak saya mendapatkan hasil yang tepat," buka Howell dikutip dari The Sun.

"Sayang sekali, dia tidak memasang empat jari dan jempol untuk memprediksi lima gol," tambahnya seraya bercanda.

 

Menang Rp7,2 Juta

Berkat prediksi bayi yang berada dalam kandungannya tersebut, Jhonny Howell dikabarkan berhasil meraup keuntungan yang besar.

Awalnya, dia hanya menaruh sekitar 30 poundsterling (sekitar Rp601 ribu), dan langsung mendapatkan keuntungan sebesar 360 poundsterling (sekitar Rp7,2 juta).

Dikabarkan bahwa keuntungan dari uang tersebut akan digunakan oleh Howell dan Alice untuk membeli perlengkapan bayi.

Di sisi lain, Inggris sendiri memang berhasil mengalahkan Jerman dengan skor 2-0 di babak 16 besar Euro 2020.

Langkah The Three Lions pun berlanjut ke semifinal, usai mengalahkan Ukraina di babak perdelapanfinal dengan skor 4-0.

 

 

 

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…