SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Kabupaten Gresik secara aklamasi mengesahkan Peraturan Daerah RPJMD Gresik Tahun 2021-2026 dalam rapat paripurna yang digelar secara luring dan virtual pada Selasa (10/8/2021) sore.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD H Ahmad Nurhamim dengan didampingi Ketua DPRD H Much Abdul Qodir dan Wakil Ketua DPRD Hj Nur Saidah.
Baca Juga: Desa Betiting Cerme Jadi Sasaran Penelitian Ahli Pertanian Malaysia dan Indonesia
Sebelum ranperda RPJMD disahkan menjadi perda, jurubicara Badan Anggaran Jumanto menyampaikan pendapat dan rumusan akhir. "Draf akhir dari perda RPJMD ini merupakan hasil perumusan dari beberapa kali pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan tim penyusun RPJMD," ujar Jumanto.
RPJMD merupakan penjabaran program visi dan misi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020 selama lima tahun ke depan.
Untuk mewujudkan visi dan misi yang sudah disahkan dalam Perda RPJMD maka telah dirumuskan indikator kinerja utama yang dijabarkan ke dalam 9 Prioritas Tematik atau Nawa Karsa.
Baca Juga: Atasi Pengangguran, Kades Sukorejo Minta Pabrik Ring 1 Serap Warga Desanya
Yaitu meliputi Gresik Akas; Gresik Seger; Gresik Mapan; Gresik Agropolitan; Gema Karya; Gresik Cerdas; Gresik Sehati; Gresik Barokah; Gresik Lestari.
Bupati Gus Yani menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota 7 fraksi di DPRD Gresik yang telah mengesahkan Perda RPJMD Gresik 2021-2026 secara aklamasi.
"Dengan disahkannya Perda RPJMD ini maka kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bahu membahu membangun Gresik Baru yang lebih mandiri dan sejahtera," ujar Gus Yani didampingi Wabup Aminatun Habibah dalam sambutan secara virtual.
Baca Juga: Cegah TBC Sejak Dini, Pemdes Sekarkurung Kebomas Gelar Sosialisasi Pencegahan Tuberkulosis
Editor : Moch Ilham