Soal Pilkades Sampang, PTUN Surabaya Tolak Gugatan Penggugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Sampang - Sengketa pilkades di Kabupaten Sampang berakhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya menolak gugatan para penggugat, Moh. Agus Efendi dan Aziz Muslim Haruna.
Putusan ini berarti menguatkan keputusan Bupati Sampang terkait Pillkades.

Berikut ini bunyi putusan PTUN Surabaya:

PENETAPAN. Nomor 175/PEN-DIS/2021/PTUN.SBY

 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 

Kami, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah membaca surat gugatan Para Penggugat tanggal 11 November 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 15 November 2021, dengan Register Perkara Nomor 175/G/2021/PTUN.SBY;

Dalam perkara antara:

MOH. AGUS EFENDI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal DSN Disanah BRT, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur

Selanjutnya disebut sebagai   PENGGUGAT I; 

AZIZ MUSLIM HARUNA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal Jl. Makboel RT 004 RW 005 Desa Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur

Selanjutnya disebut sebagai   PENGGUGAT II;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2021, Penggugat I dan Penggugat II memberi kuasa kepada:

Muhammad Ulinnuha AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL.

Tito Prayogi, SHI., S.H., M.H.

Marto, S.H.I.

Bagus Setiawan, S.H.

Rio Anggara, S.H.

Dityo Pramono, S.H., S.I.P.

Miftahul Khair, S.H.

Masrobi, S.H.

Moh. Ikhsan, S.H.

Zaenal Abidin, S.H.

Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Rumah Advokat dan Konsultan Hukum MU & Partners, beralamat kantor di Jl. Wates - Purworejo KM. 1 Pedukuhan Sebokarang, Kalurahan TriharjoKapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, e mail: [email protected];

Selanjutnya disebut sebagai   PARA PENGGUGAT;

L A W A N

BUPATI SAMPANG, berkedudukan di Jalan Jamaluddin No. 1A, RW 1, Gn. Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur; Selanjutnya disebut sebagai   TERGUGAT;

Menimbang,   bahwa   Para   Penggugat   mendaftarkan   gugatannya   tanggal   11

November 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 15 November 2021, dengan Register Perkara Nomor 175/G/2021/PTUN.SBY;

Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam gugatannya menyatakan yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang tertanggal 30 Juni 2021;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (disingkat UU Peratun), Ketua Pengadilan dalam Rapat Permusyawaratan berwenang menetapkan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar dalam hal dipenuhi ketentuan-ketentuan:

Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan ;

Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Para Penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan ;

Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak ;

Apa yang dituntut dalam gugatan sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ;

Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya; 

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang Undang Peratun, disebutkan bahwa, tidak termasuk dalam pengertian   Keputusan  Tata  Usaha  Negara   menurut Undang- undang ini :

Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Pidana atau Kitab  Undang-undang  Hukum   Acara  Pidana atau  peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.

Menimbang, bahwa mencermati uraian dalil-dalil gugatan Para Penggugat serta surat-surat yang terlampir dalam gugatan Para Penggugat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berpendapat sebagai berikut:

Bahwa, objek sengketa mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 yang diikuti oleh 180 (seratus delapan puluh) Desa;

Bahwa, objek sengketa tidak ditjukan kepada Para Penggugat;

Bahwa, objek sengketa belum menimbulkan kerugian atau merugikan kepentingan Para Penggugat;

Bahwa, Para Penggugat tidak memunyai legal standing sebagai Calon Kepala Desa di Kabupaten Sampang;

Menimbang, bahwa dari petimbangan tersebut di atas disimpulkan penerbitan objek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang  dikeluarkan merupakan pengaturan yang bersifat umum sebagaimana ditaur dalam Pasal 2 huruf b Undang Undang Peratun;

Menimbang, bahwa apakah Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara terhadap objek sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat ?;

Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan objek sengketa merupakan pengaturan yang bersifat umum maka objek sengketa atau pokok gugatan tersebut tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Para Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang Undang Peratun, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka kepada Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan disebutkan dalam amar Penetapan ini;

Mengingat, pasal-pasal UU Peratun, dan peraturan hukum lainnya yang terkait;

MENETAPKAN:

Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

Menghukum Para Pengggugat untuk membayar  biaya  perkara  sebesar  Rp389.000,00 (Tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Jumat tanggal 26 November 2021, oleh: TEDI ROMYADI, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan  Tata  Usaha Negara Surabaya, Penetapan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam rapat permusyawaratan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut, dengan dibantu oleh ACH. SUAIDI, S.H., Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan tidak dihadiri Tergugat. 

Rincian biaya perkara :

  1. PNBP ……………………………….….... Rp 30.000,00
  2. Biaya Kepaniteraan.......................  Rp 339.000,00
  3. Materai ..............................……….......Rp 10.000,00
  4. Redaksi ................................…..…..….. Rp 10.000,00

Jumlah …………………………….……... Rp 389.000,00 (Tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Berita Terbaru

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…

Kapolres Blitar Gelar Giat Jumat Keliling di Masjid Jammi Syamsuddin Qohar, Di lanjut Ngobrol Kamtibmas

Kapolres Blitar Gelar Giat Jumat Keliling di Masjid Jammi Syamsuddin Qohar, Di lanjut Ngobrol Kamtibmas

Jumat, 06 Nov 2026 18:58 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution. S.I.K M.H hadir ditengah tengah masyarakat melaksanakan ibadah Salat Jumat Bersama…

BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Bidik Penguatan Modal dan Perluas Investor Publik

BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Bidik Penguatan Modal dan Perluas Investor Publik

Jumat, 06 Nov 2026 18:28 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) bersiap memperkuat struktur permodalan melalui aksi korporasi penambahan modal dengan m…

Dari Kekalahan Menuju Kebangkitan, MilkLife Kickers Buktikan Daya Saing di Singapura

Dari Kekalahan Menuju Kebangkitan, MilkLife Kickers Buktikan Daya Saing di Singapura

Jumat, 06 Nov 2026 18:26 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers menunjukkan kebangkitan pada hari kedua Singa Cup 2026. Setelah menelan kekalahan pada pertandingan pembuka, skuad p…

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kabar duka menyelimuti DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi, meninggal dunia pada Kamis …