Dakwaan Jaksa Tidak Jelas dan Tidak Cermat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara Korupsi dengan terdakwa Shodikin Bin Mulyono selaku ketua Forum Komunikasi Pendidikan Alqur'an (FKPQ), Kabupaten Bojonegoro digelar dipengadilan tipikor, Juanda Surabaya, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).

Melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Pinto Utomo, Johanes Dipa Widajaja, Agus Eko Priyo Darmono, Satria Ardyrespati Wicaksana, Dody Eka Wijaya, Nadya Savera Ernawati dan Aulia Yohana, didepan majelis hakim yang diketuai Johannes Hehamony dalam pembacaan eksepsinya, bahwa tahun 1995 sampai dengan saat ini terdakwa telah turut aktif dalam mendirikan, menyebarkan, memajukan dan mengasuh TPQ yang ada dikabupaten Bojonegoro, diantaranya TPQ Nurul Huda 1 dan TPQ Nurul Huda 2 yang terletak di desa jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, serta TPQ An-Nahdliyah yang sudah menyebar diwilayah kecamatan Sumberejo dan menjadi 100 lembaga TPQ.

Terdakwa juga turut mendirikan, mengembangkan dan mengasuh Pondok Pesantren Darul Ma'arif yang ada di jalan Ahmad Yani Kabupaten Bojonegoro.

Tak kurang dari 150 anak dipondok pesantren Darul Ma'arif yang diasuh oleh terdakwa, termasuk biaya makan sehari-harinya ditanggung oleh terdakwa. Paparnya Selasa (28/12/2021).

Kuasa hukum terdakwa menambahkan, bahwa terdakwa juga banyak men-dharmabaktikan hidupnya untuk mengurus organisasi sosial keagamaan, seperti menjadi Ketua Kordinator Kecamatan (KORTAN) TPQ Kecamatan Sumberejo, Ketua 1 Majelis Pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, ketua umum majelis pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, sekretaris Lembaga Amil Zakat Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Bojonegoro, Pengurus Badan Amil Zakat Shodaqoh Nasional (BAZNAS).

Selain itu terdakwa juga mengasuh para anak yatim piatu yang berjumlah 150 anak di Panti Asuhan dan yatim piatu darut Tawwabin Kelurahan Ngrowo Kabupaten Bojonegoro dengan biaya pribadi terdakwa, serta bantuan masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.

Apabila kita amati profil dari terdakwa maka dapat kita ketahui bahwa terdakwa merupakan sosok pribadi yang memiliki dedikasi sangat tinggi dilembaga TPQ maupun kegiatan sosial kemanusiaan.

Sehingga menjadi sebuah tuduhan yang keji ketika terdakwa harus dikriminalisasi melakukan tindak pidana Korupsi. Tegasnya.

Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut, bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat dan tidak jelas, sehingga sepatutnya dinyatakan batal demi hukum.

Seusai sidang salah satu kuasa hukum terdakwa, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan. Bahwa dakwaan disusun tidak cermat, karena data mengenai jumlah kerugian satu dengan yang lain saling bertentangan terlebih lagi, dalam dakwaan menyebutkan adanya kecamatan Larangan padahal di Kabupaten Bojonegoro tidak ada kecamatan Larangan

Bahwa dalam Surat Dakwaan pada tabel halaman 3, 7, 12, dan 15 yang menyebutkan nama-nama kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi kedudukan lembaga TPQ, TPA penerima bantuan, dan salah satunya menyebutkan kecamatan Larangan, namun pada faktanya tidak ada kecamatan yang bernama Larangan di Kabupaten Bojonegoro. Ucapnya.

Bahwa dalam Surat Dakwaan, Lanjut Johanes, JPU tidak konsisten dalam penyebutan data-data yang terkait dengan uraian peristiwa pidana. Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Bahwa terdakwa Shodikin S.Pd.I.  Bin Mulyono selaku  Ketua Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan  Surat Keputusan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Jawa Timur  Nomor : 42/FKPQ-JATIM/01/2020  tanggal 24 Januari 2020, pada kurun waktu  antara bulan Juni 2020 hingga bulan Desember 2020 atau  sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pondok Pesantren Darut Tawwabin, beralamat di Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten  Bojonegoro atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46  Tahun 2009  tentang Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.bd

Tag :

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…