Gus Yani Resmikan Gedung Uji Kir Kendaraan Bermotor di Cerme

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Fandi Akhmad Yani menyaksikan proses uji kir kendaraan bermotor di gedung yang baru dia resmikan di Kecamatan Cerme. SP/Grs
Bupati Fandi Akhmad Yani menyaksikan proses uji kir kendaraan bermotor di gedung yang baru dia resmikan di Kecamatan Cerme. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meresmikan gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang berlokasi di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Senin (24/01).

Gedung UPT pengujian kendaraan bermotor yang diresmikan ini berdiri di lahan milik Pemkab Gresik seluas 20.369 m² yang terdiri dari gedung utama dan kantor seluas 1.445 m², serta mushola dan kantin milik koperasi dishub seluas 105 m².

Pembangunan gedung UPT yang baru diresmikan itu merupakan angan-angan 13 tahun yang lalu dan akhirnya bisa terealisasi pada awal 2022 ini. Biaya murni dari APBD Gresik dan bantuan hibah Provinsi Jatim berupa sarana alat pengujian.

"Dengan adanya gedung UPT pengujian kendaraan bermotor merupakan wujud pelayanan terhadap masyarakat terkait uji kir kendaraan dan sekaligus sebagai sarana dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Plt Kepala Dinas Perhubungan Gresik Edy Hadisiswoyo dalam laporannya di hadapan bupati, Wabup dan undangan.

Bupati Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengingatkan agar berdirinya gedung dan fasilitas pengujian kendaraan bermotor yang megah ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

"Ada dua hal yang perlu diperhatikan, yang pertama adalah di sisi pelayanan dan yang kedua adalah bagaimana peningkatan PAD kita bisa tercapai," ujar Bupati Yani.

Dalam sisi pelayanan, Bupati Yani mengharapkan adanya perubahan yang lebih baik dari uji kir yang lama. Pelayanan yang lambat, sulit, dan ribet harus dicoret lewat kinerja yang baik.

"Jangan sampai uji kir di Gresik dikenal masyarakat kinerjanya lambat, lama dan sulit. Harus ada perubahan bagaimana caranya pelayanan uji kir menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan," pinta Bupati Yani. Grs

 

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…