Judi Johanis Penjarakan Kekasih Gelapnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Judi Johanis saat memberikan kesaksian di ruang garuda 2 PN Surabaya
Judi Johanis saat memberikan kesaksian di ruang garuda 2 PN Surabaya

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penggelapan uang kontrakan rumah yang membelit, terdakwa Lion Tini Sulastri Liono, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi pelapor Judi Johanis yang merupakan kekasih gelapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Judi menyatakan, dia awalnya tidak tahu ketika sewa rumah itu sudah diputus karena sedang berada di Samarinda, Kalimantan Timur untuk keperluan bisnis. Dia baru tahu ketika kembali ke Surabaya dan mengetahui Liong sudah tidak tinggal di rumah tersebut. "Setelah saya tahu rumah itu diambil orang lain, saya marah sama dia (Liong)," kata Judi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.

Kemarahan Judi semakin memuncak ketika mengetahui barang-barangnya sudah tidak ada di rumah. Liong sudah membawanya keluar dari rumah tersebut. "Saya tahu setelah telepon dia dan bilang barangnya ada di rumahnya yang baru. Saya marah dan tidak bicara lagi sama dia," ucapnya.

Judi lantas melaporkan Liong ke Polisi karena dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah dan barang-barangnya. Dia mengakui bahwa Liong kekasih gelapnya karena dia sudah punya istri sah di Samarinda. "Saya suka sama suka sama dia. Tinggal bareng selama tiga bulan di rumah itu," katanya.

Liong membantah keterangan Judi. Dirinya tinggal bersama pria idamannya itu selama sembilan, bukan hanya tiga bulan. Dia memilih tidak melanjutkan sewa rumah karena ditinggal pergi Judi tanpa pamit. Judi tidak pernah berkabar kepadanya.

"Saya telepon, videp call tidak pernah diangkat. Saya tidak mampu untuk operasional menempati rumah itu karena ditinggal sendiri," ujar Liong menanggapi kesaksian Judi dalam persidangan.

Perempuan itu juga mengaku tidak pernah menggelapkan barang-barang Judi. Sebagian barang yang diklaim kekasihnya itu juga disebut barang miliknya. "Saya bawa pulang ke rumah lalu saya kembalikan," ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Liong dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah yang mereka tempati berdua di Pakuwon City Cluster Long Beach. Judi mengaku sudah membayar uang Rp 88 juta kepada anak Liong untuk sewa selama 15 bulan. Namun, baru tiga bulan menempati, pemilik rumah sudah mengalihkan sewa rumah itu kepada orang lain.

Terpisah Pengacara Liong, Zaenal Muhtarom menambahkan, kliennya sebagai pemilik depot Babi Cik Ninik mengenal Judi sebagai pelanggannya. Judi yang mengaku sebagai duda mengajak Liong yang seorang janda menikah pada 2020. Judi memberi janda itu perhiasan sebagai keseriusan cintanya lalu mengajak tinggal bersama di Apartemen Educity. Baru sebulan tinggal di situ, Judi memesankan rumah di Puri Galaxy.

Sementara waktu sembari menunggu rumah tersebut rampung dibangun, Judi mengajak Liong tinggal sementara di rumah sewa di Pakuwon. Namun, baru tinggal tiga bulan di situ, Judi meninggalkan Liong. "Yang membuat klien kami stres berkepanjangan," kata Zaenal.bd

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…