Sugeng Ketua Unit Baitul Maal Selewengkan Dana Umat Diadili di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama Sugeng Widodarsono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan dana sumbang umat untuk pembaguan Masjid sekitar Rp 600 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/07/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli dan pengurus lainnya.

Ramli mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa sama-sama pengurus masjid dan terdakwa juga sebagai Ketua Unit Baitul Maal, yang mana tugasnya mencari dana, dengan cara door to door, menyebarkan kaleng-kaleng di Masjid dan dari donatur. Perkara ini berawal saat ada sumbangan dengan mengunakan Qris (sticker berbarcode) dari Bank Jatim Syariah, padahal rekening Yayasan cuma ada satu. Kemudian ditranfernya dana melalui Qris oleh Helmi. Ternyata dana tersebut masuk ke rekening pribadinya.

"Kami, curiga sehingga memanggil terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui kalau uangnya terpakai sekitar Rp.600 juta. Karana tidak ada bentuk pertanggung jawaban dan saat ditangih mbulet'ae (berkelit) sehingga saya laporkan ke Polda jatim," kata Ramli yang merupakan Pimpinana terdakwa di Yayasan Hikmah Pratama.

Disingung oleh JPU terkait apa bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) terdakwa dan apakah benar ada sebagian dana tersebut untuk santuanan anak yatim, berapa kisaranya. " benar, ada dokumen fotonya. Dana yang dibuat santuan anak yatim besaranya sekitar Rp 5 jutaan, namun terdakwa terkadang melaporkan dan kadang juga tidak melaporkan LPJnya," jelas Ramli dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa. berapa kerugian yang diderita yayasan dan saat di Polda siapa saja yang dilaporkan.

Ramli mengatakan, bahwa saat itu saya laporkan hanya Sugeng (terdakwa), namun saya juga jelaskan sama penyidik dana yang dihimpun terdakwa itu dilaporkan sama bendara dan sekertaris. Untuk kerugian yayasaan dari infomasi teman-teman ditafsir (estimasi) sekitar Rp 1 milaaran.

"Yang saya laporkan saat itu cuma terdakwa saja, untuk pengembangannya itu tergantung dari penyidik," beber Ramli.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan, membatah kalau Qris itu sepengetahuan dari yayasan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya sebagaimana susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Bahwa Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan Al Hikmah Pratama untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya, bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Bahwa Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, TERDAKWA tidak Memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekertaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono. Kemudian pengurus yayasan memangil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp. 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635,-, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53,- belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. nbd

Tag :

Berita Terbaru

The Planet featuring Bodas Devadata Rilis Single Baru di Grunge Boiler Room

The Planet featuring Bodas Devadata Rilis Single Baru di Grunge Boiler Room

Kamis, 25 Jun 2026 10:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 10:46 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya-  Grunge Boiler Room ke-8, Minggu (21/6/2026) malam di Terminal Resto and Cafe, Kalirungkut, Surabaya terasa spesial dan …

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri secara resmi mengajukan Kota Kediri sebagai calon tuan rumah Pekan Olahraga P…

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…