Dugaan Penggelapan dan Penipuan Terhadap Lansia di Batu, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama lebih dari 1,5 tahun, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Ulafiyah (67 tahun), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Ulafiyah mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar dan kehilangan dua sertipikat rumah yang dibawa para tersangka.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan. Alasannya, Muji sedang dalam kondisi sakit, sedangkan Saji dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Setelah menetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan diperiksa. Saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Laporan kasus tersebut diterima oleh SPK Polda Jatim pada 22 November 2022, dan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Pengacara Ulafiyah, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, menyebutkan, penetapan Saji dan Muji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Mereka (tersangka) mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 2,2 miliar. Dalih tersangka, uang tersebut akan diberikan kepada kenalan mereka di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim yang berpangkat tinggi,” bebernya, Senin (08/07/2024).

Namun, lanjutnya, surat SP3 tidak pernah ada, dan kasus tersebut malah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga kasasi di Mahkamah Agung. Merasa ditipu,  Ulafiyah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolda Jawa Timur.

Samin Untung, SH bersama Gunawan Setiadi, SH, mengaku puas dengan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan mengapresiasi kinerja polisi.

“Berharap Ulafiyah bisa segera mendapatkan keadilan dan kasusnya segera disidangkan,” tegasnya.

Ulafiyah, yang ditemui di rumahnya, mengaku senang dan gembira dengan kabar dari pengacaranya bahwa Saji dan Muji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kasus ini. Saya juga sering diteror oleh orang suruhan tersangka waktu itu dan kehilangan harta benda,” katanya. S-01/ham

Berita Terbaru

Proyek Jalan Lingkungan Pondok Mutiara Siluman Tanpa Papan Nama

Proyek Jalan Lingkungan Pondok Mutiara Siluman Tanpa Papan Nama

Selasa, 27 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proyek pemeliharaan jalan lingkungan di Perumahan Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, memicu sorotan tajam publik. P…

Dongkrak Ekonomi Warga Desa Pagerwojo Mendapat Pelatihan Wirausaha Baru (WUB)

Dongkrak Ekonomi Warga Desa Pagerwojo Mendapat Pelatihan Wirausaha Baru (WUB)

Selasa, 27 Okt 2026 17:29 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puluhan warga Desa Pagerwojo, Buduran antusias mengikuti program pelatihan Wirausaha Baru (WUB) yang digelar Dinas Koperasi dan…

Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Raih Mandaya Award sebagai Pesantren Mandiri dari Kemenko PM

Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Raih Mandaya Award sebagai Pesantren Mandiri dari Kemenko PM

Selasa, 27 Okt 2026 15:44 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pondok Pesantren Sunan Drajat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, meraih apresiasi Mandaya Awards 2026, atas kiprahnya dalam…

Disdikdaya Probolinggo Tekankan Transparansi Penggunaan Dana BOSP PAUD

Disdikdaya Probolinggo Tekankan Transparansi Penggunaan Dana BOSP PAUD

Selasa, 27 Okt 2026 15:21 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo menekankan pentingnya transparansi, ketertiban administrasi…

Musim Hujan di Kota Probolinggo Diperkirakan Mundur Pertengahan Desember 2026

Musim Hujan di Kota Probolinggo Diperkirakan Mundur Pertengahan Desember 2026

Selasa, 27 Okt 2026 15:19 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menjelang prakiraan cuaca yang harusnya memasuki musim penghujan, namun di Kota Probolinggo justru diprediksi mundur. Hujan…

Intens Fasilitasi Pelatihan, Jurus Ning ita Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas

Intens Fasilitasi Pelatihan, Jurus Ning ita Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas

Selasa, 27 Okt 2026 15:05 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Puluhan penyandang distabilitas atau difabel Kota Mojokerto mengikuti pelatihan olahan menu kafe di Gedung PLUT, Kota Mojokerto,…