SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Gelombang melaporkan eks sekjen DPP PKB Luqman Edy atas pernyataannya yang diduga melakukan pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, terus dilakukan dengan masih oleh kader PKB, tak terkecuali DPC PKB Lamongan juga melaporkan ke Polres.
Didampingi kuasa hukumnya, Laporan dilayangkan ke Polres Lamongan oleh puluhan kader PKB, dengan membawa barang bukti satu bendel laporan yang di terima di ruang SPKT, Kamis, (8/8/2024).
Baca Juga: PKB Tunjuk Musyafak Rouf Jadi Ketua DPRD Jatim
Kuasa Hukum DPC PKB Lamongan Alif saat menyerahkan laporan ke SPKT Polres Lamongan.
M. Syukrillah juru bicara yang juga wakil Sekretaris DPC PKB Lamongan menyatakan, DPC PKB secara resmi melaporkan saudara Lukman Edy Eks Sekjen DPP PKB kepada Polres Lamongan, terkait beberapa statement yang dianggap merugikan PKB.
"Iya, kemarin Kamis (8/8/2024) kami bersama dengan puluhan pengurus resmi melaporkan saudara Lukman Edy eks Sekjen DPP PKB ke Polres Lamongan atas dugaan pencemaran nama baik, dan penyampaian berita bohong atau fitnah kepada institusi PKB dan ketua Umum PKB". Kata pria yang akrab dipanggil ariel ini.
Baca Juga: Pengurus Tandingan Sindiran KH Ma'ruf Amin
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kegiatan penyampaian laporan ini adalah bentuk reaksi dan aspirasi kader-kader PKB lamongan, mereka merasa tidak bisa menerima jika ada pihak-pihak yang memfitnah PKB, dan menyerang ketua umum DPP PKB.
"PKB sangat solid, Kinerja politik PKB di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Gus Muhaimin, menunjukkan trend yang sangat baik. Kami tidak terima jika ada yang memfitnah beliau". Ujarnya.
Baca Juga: DPC PKB Sidoarjo Bakal Beri Sanksi Pemecatan, Jika Ada Anggota Fraksi yang Tidak Tegak Lurus
PKB berharap, laporan ini secepatnya untuk ditindaklanjuti, karena bagaimanapun dugaan pencemaran nama baik ini, tidak saja di laporkan di Polres oleh DPC PKB, tapi laporan yang sama juga dilakukan di Mapolda oleh DPW PKB di tingkat Provinsi, dan Mabes Polri ditingkat DPP PKB. jir
Editor : Moch Ilham