Semarakkan HUT RI ke-79

Pemuda Kreatif Dusun Pandean Buat Costum Carnaval Berkelas Nasional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses pembuatan Kostum Karnaval dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. SP/ HIKMAH
Proses pembuatan Kostum Karnaval dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Warga dusun Pandean desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, siapkan Kostum Karnaval dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Melalui wadah Pemuda dusun Pandean RT. 04 RW 14 Berkarya, para pemuda Karang taruna mencoba membuat sendiri costum carnaval. Meski dengan alat sederhana dan pengetahuan yang terbatas hasilnya tak kalah dengan pengrajin yang sudah handal.

Bermodal foto costum, di aplikasikan oleh tangan-tangan kreatifnya untuk memperol hasil karya yang memukau.

Dibawa binaan Ketua RT 04 (Heri) , Mas Yayan dan teman-teman pemuda, mengangkat tema cantik dengan membuat kostum unik nan menarik. Tak di duga karyanya mampu membuat kostum sekelas Jember festival carnaval.

Bahan yang digunakan untuk pembuatan kerajinan kostum itu berasal dari spon ati, kemudian dipotong dan diukir sesuai kebutuhan.

"Pengerjaannya, untuk satu item karakter saya butuh berhari-hari . Karena saya harus telaten dan teliti untuk memperhatikan setiap detailnya agar mendapat kemiripan yang maksimal," jelas Yayan, Sabtu (10/08/2024).

Saat ini setidaknya ada 10 kostum karnaval yang sudah di buat, dengan berbagai motif atau corak berbeda. Seperti motif emas, batik, dan beberapa motif menarik lainnya. Hal ini tidak lepas dari swadaya warga RT.04, dengan anggaran yang terbatas dari kas RT. 04 kostum-kostum tersebut akan di ikutkan dalam pagelaran carnaval budaya Nusantara dusun Pandean tanggal 28 Agustus 2024 nanti.

"Kostum hasil karya kami siap di sandingkan dan di lombahkan di kontes tingkat kabupaten, "ucap Yayan.

Pemuda Kreatif RT. 04 dusun Pandean berharap kedepan bisa menjadi usaha kecil, mikro (UMKM) satu-satunya di desa Kejapanan Kecamatan Gempol. Hik/fi'i

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…