Home / Hukum dan Kriminal : Dugaan Terlibat Korupsi Rp 300 Triliun

Suami Artis Sandra Dewi akan Diadili 5 Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2024 19:19 WIB

Suami Artis Sandra Dewi akan Diadili 5 Hakim

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu (14/8) ini.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) dengan nilai kerugian negara Rp271 triliun, Harvey Moeis menjadi sorotan masyarakat berkat harta kekayaan dan gurita bisnis yang dimiliki.

Baca Juga: Polda Jatim Periksa 14 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri

Harvey Moeis akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa.

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024," kata Kapuspenkum Kejagung,  dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Sidang Harvey Moeis akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

Diadili 5 Hakim

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga: Budi Said, Ngaku tak Korupsi Rp 1,1 Triliun

Sidang dengan nomor perkara 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. itu akan dipimpin hakim ketua Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Harvey bukanlah "orang baru" dalam bidang komoditas dan pertambangan. Harvey merupakan salah satu sosok yang merajai pertambangan di Tanah Air.

Harvey adalah mantan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU) yang merupakan perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

 

Baca Juga: Surabaya Berkomitmen Tingkatkan Transparansi Layanan Publik sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Terlibat Sejak Tahun 2018

Selain batu bara, Harvey juga menggeluti sederet perusahaan pertambangan Timah, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Harvey merupakan pemegang saham di kelima perusahaan tersebut.

Di RBT, Harvey adalah pengusaha yang menjadi perwakilan. Dalam situs resmi perusahaan, RBT merupakan salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, menyampaikan Harvey mulai terlibat sejak tahun 2018. Ia merupakan orang yang menghubungkan antara PT RBT dengan pihak-pihak daripada PT Timah. n erc/jk/cr6/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU