SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pengiriman ribuan batang rokok ilegal senilai Rp 416 juta berhasil digagalkan Bea Cukai Kediri di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Pengungkapan ini bermula saat Bea Cukai Kediri menerima laporan adanya upaya pengiriman rokok ilegal tanpa cukai, melalui ruas tol Jombang-Mojokerto.
Baca Juga: 2 Penjual Pita Cukai Palsu di Pasuruan Dibekuk
Kemudian tim melakukan pemantauan sesuai ciri-ciri kendaraan yang diterima pada, Senin 5 Februari 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin mengatakan dari hasil tersebut didapati kendaraan yang mengangkut ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai.
"Mobil langsung kita arahkan ke rest area KM 695 di Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang," jelas Syaiful, Rabu (14/08/2024).
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal Senilai Rp 14,5 Miliar
Dari pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek New Gico sebanyak 302.000 batang.
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp416 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 289 juta.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal
"Kami imbau masyarakat agar waspada akan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada contact center resmi Bea Cukai di 1500225," harap Syaiful menambahkan.
Ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kediri di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) selanjutnya akan diamankan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. sar
Editor : Desy Ayu