Watu Jengger di Mojokerto, Destinasi Wisata Alam Ideal untuk Mendaki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pesona keindahan Watu Jengger, Mojokerto. SP/ MJK
Pesona keindahan Watu Jengger, Mojokerto. SP/ MJK

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Destinasi wisata Watu Jengger yang populer di Mojokerto, Jawa Timur menyimpan keindahan dan panorama alam dengan suasana yang sejuk lantaran terletak di ketinggian 1.100 meter di atas permukaan laut.

Keindahan Watu Jengger menjadikannya lokasi favorit bagi para pencinta alam dan pendaki, terutama bagi mereka yang masih pemula, lantaran memiliki tracking pendakian yang tergolong mudah dan aman, sehingga pendaki dapat menikmati perjalanan dengan lebih santai tanpa harus khawatir menghadapi tantangan berat.

Pengunjung juga akan disuguhkan dengan pemandangan alam yang menakjubkan, mulai dari hamparan hijau pepohonan hingga panorama perbukitan yang memanjakan mata.

Untuk fasilitas tempat tersebut hanya menyediakan tempat parkir khusus sepeda motor. Harga tiket masuk sangat ramah di kantong, hanya Rp 10.000 per orang untuk wisatawan lokal, dan Rp 200.000 per orang untuk wisatawan mancanegara. 

Sedangkan untuk harga tiket tersebut juga di beri asuransi sebesar Rp 1.000 perorangan. Di Bukit Watu Jengger hanya terdapat pos satu karena bukit yang memang tidak terlalu tinggi. Jam operasionalnya mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. 

“Liburan panjang Lebaran itu sangat ramai, Mbak. Sampai di atas sini penuh sama pendaki. Namanya juga musim liburan kapan lagi juga mau ndaki di sini," ujar Surya, salah satu wisatawan, Senin (02/09/2024).

Keindahan wisata alam Watu Jengger Mojokerto tidak hanya terletak pada rute pendakiannya, tetapi juga pada berbagai spot foto menarik yang tersedia di sepanjang bukit.

Spot-spot ini sangat diminati oleh para wisatawan, terutama para penggemar fotografi. Tidak heran jika Watu Jengger sering dijadikan lokasi untuk berburu foto cantik. Didukung juga dengan cuaca di kawasan ini terutama saat pagi dan sore hari ketika kabut tipis mulai menyelimuti bukit, menciptakan suasana yang tenang dan damai. mj-01/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…