Polsek Jabon Ringkus Pelaku Curanmor di Wilayah Pejarakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Sep 2024 18:39 WIB

Polsek Jabon Ringkus Pelaku Curanmor di Wilayah Pejarakan

i

Diduga bapak dan anak pelaku Curanmor asal Surabaya berhasil dibekuk anggota Polsek Jabon SP/Hikmah

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dua orang pelaku Curanmor asal Surabaya diduga bapak dan anak berhasil diamankan anggota Polsek Jabon pada Selasa (10/09/2024) sore.

Pelaku Curanmor dihajar massa yang mengamuk setelah berhasil ditangkap depan Masjid Pejarakan Jabon, langsung diamankan di Mapolsek Jabon bersama barang bukti berupa sepeda motor Vario milik korban Dimas (13) murid salah Satu SMP Islamiyah Tanggulangin.

Baca Juga: Maling Motor di Rumah Kos Perum Banjarsari Asri Cerme Diringkus Polisi

Saat ini pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sedang menjalani Visum di RS Brimob Porong karena mengalami beberapa luka parah diwajah, akibat dimassa.

Awalnya korban Dimas (13) pulang dari sekolahnya dari Tanggulangin menuju rumahnya ke Kali Alo (Kupang) daerah tambak, sesampainya di desa Permisan si korban Dimas haus berniat membeli es diwarung pinggir jalan Permisan.

Baca Juga: Maling Motor di Gresik Diamankan Polisi Usai Babak Belur Dihajar Warga

Rupanya si korban sudah diincar pelaku Curanmor dari Sekolahnya dan terus diikuti. Selamatnya korban Dimas kehausan ungkap sang bapak korban di Polsek Jabon, kalau si Dimas terus tidak mampir diwarung entah apa yang terjadi pada anak saya karena pelaku membawa senjata tajam.

Sepeda motornya diparkir pinggir warung tapi kuncinya masih menempel pada Sepeda motor Vario nya. Saat itulah kedua pelaku antara bapak dan anaknya beraksi membawa kabur sepeda motor korban ke arah timur Tegalsari wilayah rumput laut Abah Topan, rupanya pelaku belum hapal daerah tambak, panik diteriaki massa maling maling akhirnya Sepeda motor yang dicuri ditinggal begitu saja di tual daerah Tegalsari, pelaku balik arah kembali kearah barat, dikejar anggota Polsek bersama warga sampai depan Masjid Pejarakan menyerah dan dihajar massa beramai ramai, untung anggota Polsek Jabon dengan sigap langsung mengamankan kedua pelaku di Kantor Polsek Jabon.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Sasar Motor Penghuni Hotel Diringkus

Pelaku membawa Senjata Tajam (Sajam), karena panik dikejar massa, Sajam nya dibuang sekitar Tegalsari atau Permisan, sampai saat ini Sajam masih dicari anggota Polsek Jabon.

Pelaku saat ini sedang proses visum dan dalam pengembangan lebih lanjut untuk diproses secara hukum.
Pelaku bapak dan anak akan dikenai Pasal 365 KUHP yaitu tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun, ungkap Kapolsek Jabon AKP Sugiono S.H, M.H. Hik 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU