3 Hakim PN Surabaya Ditahan Sementara di Kejati Jatim

author Budi Mulyono

- Pewarta

Kamis, 24 Okt 2024 18:37 WIB

3 Hakim PN Surabaya Ditahan Sementara di Kejati Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami mensuport sepenuhnya mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, melalui keterangannya di Surabaya, Kamis.

Baca Juga: Ronald Tannur Masih di Rutan Medaeng, Disiapkan Jadi Saksi 3 Hakim

Menurutnya, Rutan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang, saat ini terisi 43 orang sehingga jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia.

" Sesuai SOP( Standard Operating Procedure) setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," tutur Mia.

Mia menegaskan, penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tanur inj tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," ujarnya.

Baca Juga: Ronald Tannur, Sudah Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Mia menjelaskan bahwa Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.

Baca Juga: Penyuapan 3 Hakim, bak Kejahatan Terorganisir, Diduga Diotaki Pengacara

"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,"  ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU