Sidak Dikbud, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Bahas Skema Program Makan Siang Gratis

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo saat menerima kunjungan Komisi III DPRD Kota Mojokerto. SP/ DWI
Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo saat menerima kunjungan Komisi III DPRD Kota Mojokerto. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komisi III DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto, Kamis (07/11/2024).

Tujuan kunjungan komisi bidang pendidikan dan kesehatan ini untuk 'ngasuh kaweruh' terkait kesiapan  pelaksanaan program makan siang bergizi dan gratis bagi pelajar SD dan SMP se Kota Mojokerto.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono mengatakan,  program makan bergizi ini merupakan program Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, dewan ingin mengetahui secara detail terkait teknis pelaksanaan dan penganggarannya nanti.

"Selain itu, mungkin yang butuh kita antisipasi adalah sampah yang dihasilkan dari program tersebut. Karena rencananya itu dilaksanakan tiap hari dengan sasaran ribuan siswa," jelasnya.

Selain mempertanyakan program makan siang gratis, wakil rakyat juga mensosialisasikan rencana pengusulan peraturan daerah (perda) inisiatif tentang perlindungan guru dan kependidikan.

"Komisi III sepakat usulkan perda ini ke Bapemperda dan tahun depan sudah dibahas. Untuk itu kami ingin mendapat saran dan masukan dari Dikbud terkait hal-hal apa yang perlu diakomodir dalam perda nantinya," ungkapnya.

Menanggapi itu, Kepala Dikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo mengatakan, terkait makan siang gratis masih belum dianggarakan di APBD tahun 2025. Pasalnya, hingga hari ini, Pemkot Mojokerto masih menunggu petunjuk tekhnisnya dari pemerintah pusat.

"Belum ada juknis dan surat edarannya. Namun untuk kesiapan kesana, kami akan melakukan uji coba sesuai perintah dari Pak Pj Wali Kota," jelasnya.

Masih kata Ruby, uji coba makan siang gratis akan dilakukan dua kali di bulan Nopember 2024, dengan sasaran 19 ribu siswa. Dan hasilnya akan di evaluasi serta di mitigasi agar siap dilaksanakan di tahun 2025 nanti.

"Uji coba pertama tanggal 13 Nopember ini, anggaran kita ambilkan dari Bosda Rp 14 ribu per siswa. Terkait menu bergizinya, kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan soal pengelolaan sampahnya kita koordinasikan dengan DLH," tegasnya.

Sementara itu, terkait usulan perda inisiatif, Ruby menyambut baik dan memberikan apresiasi positif. Pasalnya, saat ini banyak kasus viral terkait guru dilaporkan wali murid karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mungkin perlu diperjelas dan dipertajam terkait batasan-batasan apa yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh guru agar tidak dikatakan melanggar hukum dan HAM," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…